IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Karo Serahkan LKPD Unaudited Anggaran 2020 ke BPK-RI Perwakilan Medan

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH didampingi Asisten 3 Administrasi Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Inspektur Philemon Brahmana, Kabid Aset BPKPAD Dewiani Sinulingga dan Kabag Humas dan Protokol Frans Leonardo Surbakti S.STP saat menyerahkan LKPD Unaudited Anggaran 2020 kepada Eydu Oktain Panjaitan selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut di Kantor Auditorium lantai satu Kantor BPK Jalan Imam Bonjol Medan.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Karo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara.

Penyerahan itu diserahkan langsung Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH dan diterima Eydu Oktain Panjaitan selaku Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumut di Kantor Auditorium lantai satu Kantor BPK Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (31/3) pukul 12.00 WIB.

Perwakilan BPK Provsu Eydu Oktain Panjaitan menjelaskan sedikit gambaran singkat pemeriksaan interim, bertujuan memantau tindak lanjut atas hasil pemeriksaan tahun sebelumnya, terutama yang memengaruhi opini. Lalu menilai efektivitas Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam menyusun Laporan Keuangan dan melakukan pengujian substantif terbatas dengan prioritas pada akun, semisal bidang kas, belanja modal, belanja barang dan jasa serta aset tetap. Selain itu, belanja hibah dan bansos, Belanja Tidak Terduga (BTT) juga akunnya turut dilakukan pengujian.

Untuk itu, BPK Perwakilan Provinsi Sumut sungguh mengapresiasi Pemkab Karo yang telah taat dan patuh serta tepat waktu dalam menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah, dengan batas waktu sesuai ketentuan  31 Maret 2021.

“Kedepan harus ada Koordinasi dan sinergi. Komunikasi yang ada akan membawa perubahan. Pihak kami siap menjalin dalam bekerjasama untuk memberikan energi positif dalam mendorong kinerja OPD dalam menyusun LKPD yang setiap tahunnya sebagai rutinitas,” ujarnya.

Sedangkan, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH menyatakan sangat berterimakasih dengan pihak perwakilan BPK Medan yang begitu responsif menerima kehadiran Pemkab Karo.

“Sebab batas waktu penyerahan 31 Maret 2021 dalam penyerahan LKPD, proses ini semua dapat dilalui oleh Pemkab Karo, karena pihak BPK Medan selalu mensuport dan mendorong, sehingga waktu terbatas yang ada, masih terselesaikan dengan tepat waktu.

“Mudah- mudahan diakhir jabatan saya, Pemda Karo nantinya dapat kembali WTP ( Wajar Tanpa Pengecualian), sebab tepat waktu salah satu penilaian disamping tertib administrasi,” tuturnya.

Turut hadir mendampingi Bupati Karo, Asisten 3 Administrasi Mulianta Tarigan, Kepala BPKPAD Andreasta Tarigan, Kepala Inspektur Philemon Brahmana, Kabid Aset BPKPAD Dewiani Sinulingga, dan Kabag Humas dan Protokol Frans Leonardo Surbakti S.STP. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER