TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Kabupaten Karo mempublikasikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2019 (Audided) ke Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Perihal ini disampaikan oleh Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH melalui Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Leonardo Surbakti STTP kepada wartawan, Kamis siang (15/10).
“Setelah dilakukan Siaran Pers perihal Laporan Keuangan Pemkab Karo Tahun 2019ke BPK RI sehingga diwajibkan untuk dilakukan publikasi melalui media masa,” kata Leo.
Publikasi ini, Sesuai dengan Surat Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor 57/S/VII-XVIII/9/2020 September 2020 yang ditujukan kepada Gubernur/Bupati/Walikota perihal Publikasi Laporan Keuangan Tahun 2019 Yang telah diperiksa (Audited).
“Dan juga berdasarkan Ayat (1) Pasal 23 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-undang terkait dengan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara serta pemeriksaanya. APBD dilaksankan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” ujar Leo seusai Siaran Pers pada sejumlah wartawan.
Sebagai bentuk keterbukaan dan tanggung jawab tersebut, selain secara periodic diperiksa (audit) oleh BPK, Laporan Keuangan Pemerintah perlu dipublikasi untuk diketahui oleh masyarakat sebagai pembayar pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut berikut disampaikan (lihat pada Label gambar berita-red) ringkasan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2019 yang telah diperiksa (Audited) oleh BPK untuk diketahui oleh masyarakat pembayar pajak. (John Ginting)