IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemkab Karo Pastikan Distribusi Pupuk Bersubsidi Tepat Sasaran

Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH berdampingan dengan Metehsa Purba Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Karo melalui Dinas Pertanian memastikan penyaluran pupuk bersubsidi tepat sasaran. Hal ini disampaikan Bupati Karo Terkelin Brahmana SH MH melalui Metehsa Purba Kepala Dinas Pertanian, Kamis (11/2).

Menurutnya, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementan Sarwo Edhy telah mengeluarkan pagu anggaran subsidi sebesar Rp 25,276 Triliun dengan volume 7,2 juta ton berdasakan Surat Menteri Keuangan No. S-1544/AG/2020. “Anggaran untuk pupuk subsidi mengalami penurunan dari sebelumnya. Karena berdasarkan rata-rata realisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2014-2018, diperlukan anggaran Rp 32,584 triliun,” katanya

Namun, ia menambahkan kondisi ini tidak membuat Kementan diam. Sejumlah solusi dicari, di antaranya dengan menaikkan HET dan mengubah formula NPK dari 15-15-15 menjadi 15-10-12. Metehsa juga menjelaskan, berdasar hasil penelitian dari Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, struktur tanah Indonesia jenuh dengan unsur P dan K.

“Oleh karena itu, kami bikin formulasi baru, unsur P dikurang 5 dan K dikurangi 3. Dengan sentuhan NPK formula baru akan berimbang dengan tidak mengurangi provitas,” jelasnya.

Beliau juga mengatakan, untuk pendistribusian pupuk bersubsidi di Kabupaten Karo akan dilakukan seefisien mungkin. Sebab, distribusi pupuk bersubsidi harus tepat sasaran berdasakan RDKK yang diatur kelompok tani.

Menurutnya, yang berhak mendapat pupuk bersubsidi adalah para petani yang mempunyai KTP, lahan maksimal 2 hektare, masuk dalam kelompok tani, dan telah menyusun RDKK. “Petani penerima pupuk adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, tanaman hortikultura dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare,” katanya.

Pupuk juga katanya, diberikan untuk petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada perluasan areal tanaman pangan baru. Implementasi distribusi ini akan dilakukan secara bertahap dengan Kartu Tani.

“Jadi saya katakan kepada distributor maupun pengencer resmi pupuk subsidi, agar jangan memberatkan petani dalam pembelian pupuk subsidi, karena pupuk subsidi hanya untuk kelompok tani dan untuk meningkatkan perekonomian petani, jadi sekali lagi saya ingatkan agar jangan selewengkan pupuk subsidi tersebut,” ucap Metehsa Purba.

Beliau juga menyebutkan, Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan kriteria penerima pupuk bersubsidi agar lebih tepat sasaran. Terlebih lagi pada 2021 ini, alokasi pupuk bersubsidi adalah sebesar 9,04 juta ton, atau ditambah 1,5 juta liter untuk pupuk organik cair.

“Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengharapkan bantuan pupuk bersubsidi bisa memaksimalkan,” ujarnya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER