TANAH KARO, TOPKOTA.co – Terkait maraknya pengutipan di areal masuk pemandian Air Panas Lau Sidebuk Debuk yang berdalih Bumdes, Kepada Kadis DPMD Karo Abel Tarawai Tarigan pun akhirnya angkat bicara, Selasa (2/3) sekira pukul 17:00 Wib.
Abel menegaskan, bahwa BUMDes sebenarnya hanya mengelolah aset desa yang ada di kampungnya, bukan milik Kabupaten atau di wilayah orang lain. “Lah ini BUMDes Doulu justru mengutip retribusi jalan, sedangkan jalan tersebut adalah jalan Kabupaten, dan pemandian air panas juga bukan wilayah mereka, ini sudah jelas pungli namanya, kalau pungli ya urusannya pidana, kalau pidana ya akan dibawa ke ranah Hukum,” ujarnya.
Dilanjutkannya, terkait dengan kegiatan pengutipan yang mengatasnamakan Bumdes Desa Doulu, bahwa sesuai UU No 6 Tahun 2014, pungutan desa harus didasari Perdes Pungutan Desa, namun Desa Doulu belum memiliki Perdes tersebut, artinya pungutan yang dilakukan saat ini tidak sah. Perdes yang dimiliki saat ini adalah Perdes Pembentukan Bumdes, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pungutan.
“Jadi, tentang apa sebenarnya yang layak untuk dijalankan BUMDes dibidang bina usaha, sebagaimana kita tahu BUMDes memang dianjurkan untuk membuat usaha demi kemajuan desanya masing-masing,” beber Abel lagi.
Lebih jauh Kadis DPMD mengatakan, pihaknya dari DPMD hanya bisa memberikan saran dan arahan, tidak bisa menghentikan pengutipan tersebut. “Yang punya gawe untuk menghentikan ya Satpol PP, tapi sebagaimana yang dilakukan Camat Berastagi, Satpol PP juga sudah beberapa kali memberikan surat tegoran, tapi tak ditanggapi. Makanya beberapa hari lalu kita sudah rapatkan hal ini dengan beberapa instansi termasuk juga dalam hal ini Polres Karo, selaku penegak hukum ikut hadir dalam rapat,” ujarnya.
Untuk itu lanjutnya, Pemkab Karo sudah menyerahkan tentang pengutipan liar yang dilakukan warga Doulu dan Semangat Gunung yang mengatasnamakan BUMDes ini kepihak yang berwajib. “Biarlah mereka yang menyelesaikan,” jelasnya.
Abel menambahkan, banyak laporan masyarakat kalau pengutip retribusi ini bertindak arogan. “Itu saya akui, karena saya saja yang menggunakan mobil dan pakaian dinas dikutip kog,” ujarnya sambil tertawa.
Beliau menyarankan kepada desa–desa yang sudah mempunyai kepengurusan BUMDes dan diketahui sebanyak 160 desa dari 259 desa yang ada di Kabupaten Karo, agar melaksanakan program sesuai dengan aturan yang ada. “Cari potensi desa yang bisa dijual agar BUMDes mempunyai kas dalam mengelolah usahanya, jangan caplok ranah orang lain dan mementingkan diri sendiri,” tutup Kadis DPMD.
Sekedar mengingatkan, bahwa saat ini pengunjung wisata yang ingin mandi air belerang ke Pemandian Air Panas Desa Raja Berneh mengeluh tentang banyaknya pengutipan retribusi. Seperti di Pos pertama dikutip oleh sekelompok orang mengatasnamakan BUMDes Tunas Baru Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, sedangkan Pos kedua ada lagi pengutipan yang mengatasnamakan BUMDes Semangat Sibayak Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka Kabupaten Karo. (John Ginting)