IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 24 September 2024

Pemkab Karo Keluarkan Surat Edaran PPKM Mulai Tanggal 21-31 July 2021

Bupati Karo Cory SriWati Sebayang dan Surat Edaran PPKM.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Tingkat penyebaran Covid-19 hingga saat ini terus naik. Untuk itu, masyarakat Kabupaten Karo diminta tetap mematuhi protokol kesehatan dengan pakai masker, rajin cuci tangan, hindari kerumunan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

“Pemkab Karo telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 49/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai Tanggal 21 Juli 2021 sampai 31 Juli 2021,” kata Bupati Karo melalui Kabag Humas Sekda Kabupaten Karo Frans Leonardo Surbakti kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (21/7/2021).

Surat Edaran itu katanya, menindaklanjuti Peraturan Bupati Karo Nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan displin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penegakan dan pengendalian Covid-19, serta Surat Edaran Mendagri Nomor 440/3929/SJ tentang penertiban pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada sektor ataupun usaha

Dijelaskannya, untuk pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 22:00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sementara toko obat atau pun apotek dapat dibuka 24 jam. Untuk usaha penyedia makanan atau minuman di tempat umum seperti restoran, kedai kopi, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima baik di lokasi tersendiri maupun di lokasi pusat perbelanjaan, diberlakukan ketentuan waktu buka pada pagi hari sampai pukul 20:00 WIB, dapat melayani pembali dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen.

Kemudian, mulai pukul 20:00 WIB sampai batas waktu tutup usaha maksimal pukul 00:00 WIB, hanya dapat melayani pembeli dengan cara delivery atau pesan antar atau dibawa pulang dan tidak diperkenankan makan dan minum di tempat.

“Pelaksanaan kegiatan konstruksi dan lokasi proyek dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” ujar Leo.

Sedangkan tempat hiburan seperti bar, karaoke, ketangkasan bola sodok, mandi uap dan lainnya ditutup untuk sementara. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER