IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pemkab Karo Belum Terapkan New Normal

Jajaran Muspida Kabupaten Karo saat menggelar Rapat New Normal di Aula Kantor Bupati.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Menyikapi strategi dan program baru pemerintah pusat sesuai standard WHO dalam mengahadapi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Karo belum dapat menerapkan program “New Normal”.

Pasalnya Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Pemerintah Pusat dan Pemprovsu telah merilis bahwa Kabupaten Karo salah satu daerah yang belum dijinkan menjalankan New Normal.

Menanggapi hal itu, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH bersama Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan, Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo, Dandim 0205 /TK Letkol Inf. Taufik Rizal Batubara, Kajari Karo Denny Achmad, SH MH, Sekdakab Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba, Plh GTPP Ir. Martin Sitepu, Kasubbag Tata Usaha Depag Adi Sungkono dan sejumlah OPD Pemkab Karo menggelar rapat koordinasi terkait perkembangan pemberlakuan New Normal, Rabu (03/06) di ruang kerja Bupati Karo.

Menurut Terkelin, situasi beberapa daerah melalui Ketua GTPP Covid-19 Provinsi Sumut, telah menetapkan dan menekankan akan diberlakukan New Normal disejumlah daerah kab/kota se-Sumut.

“Pemkab Karo, sesuai penetapan itu belum dapat melaksanakan kegiatan “New normal”. Sebab Karo saat ini termasuk zona Kuning, tentunya harus kita sikapi bersama Forkopimda kedepan agar ada bahan masukan yang nantinya dapat disepakati bersama ketika  New normal di ijinkan di Karo untuk diberlakukan,” ujar Bupati Terkelin Brahmana.

Terkelin mengatakan, pemahaman persepsi harus disatukan bersama dulu, agar dapat disimpulkan bersama OPD terkait, apa yang namanya New normal. Sehingga dari sekarang OPD dituntut dapat membuat kertas kerja masing masing terkait standar operasional prosedur (SOP).

“Tetap ada pertimbangan studi banding kepada daerah lain sebagai pedoman yang sudah melaksanakan New Normal terlebih dulu. Agar saat tiba penerapan New Normal, ASN dan masyarakat sudah siap menghadapi akan pemberlakukan SOP New Normal. Begitu juga dengan regulasi sistem penerapan serta sosialisasi ke masyarakat. Karena tidak gampang saat pola New Normal diizinkan pemerintah pusat dan propinsi,” sebut Terkelin.

Hal senada dikatakan Kapolres Tanah Karo AKBP Yustinus Setyo. Ia mengaku untuk pemberlakukan New Normal harus ada tahapan yang dilalui sebelum penerapannya. Apalagi saat New normal diberlakukan perekonomian sudah pasti bagus dan grafiknya naik.

“Namun efeknya harus kita pikirkan, jika terjangkit/penularan Covid-19 pasti yang rugi kita semua. Untuk itu, dari sekarang mari kita semua berperan aktif dalam sosialisasi New Normal ini agar semua bisa paham betul, ketika akan diberlakukan dan tidak menjadi perdebatan,” ucap Yustinus Setyo.

Sementara Dandim 0205 /TK Letkol Inf Taufik Rizal Batubara menyampaikan penerapan New Normal harus dikonsep mulai dari sekarang dan membuat surat edaran agar setiap elemen masyarakat mengetahui.

“Agar lintas agama, tokoh masyarakat, lintas desa tahu kedepannya harus berbuat apa dan apa yang diperbuat dalam menjalankan protokol kesehatan dalam situasi New Normal,” ucapnya.

Ditambahkan Kajari Karo Denny Achmad, yang mana dalam pelayanan ditengah masyarakat saat face to face, masyarakat wajib atau harus memakai alat pelindung diri (APD). “Begitu juga dengan unsur perangkat yang bekerja dalam pelayanan. Jadi tidak secara langsung lagi berhadapan untuk antisipasi Covid-19,” katanya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER