BATUBARA, TOPKOTA.co – Radio penyiaran milik Pemkab Batubara yang dikelola Diskominfo Batubara yang diberi nama Radio Odan FM, telah mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagai radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang bersifat independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Radio Odan FM telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang diajukan secara online melalui e-penyiaran.kominfo.go.id setelah sebelumnya telah memperoleh nomor induk berusaha (NIB) yang juga diajukan secara online melalui oss.go.id.
Demikian dikatakan Kadis Kominfo Batubara sekaligus Dewan pengawas Radio Odan FM Andri Rahadian melalui Kabid Komukasi dan Informatika yang juga Direktur Radio Odan FM Heny Dahliana, ST kepada wartawan di kantornya, Senin (1/6/20).
Pemkab Batubara mengucapkan terima kasih kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara yang telah membantu dalam pengurusan IPP tetap Radio Odan FM Batubara. “Kami dari Dinas Kominfo yang juga management Radio FM sangat berterima kasih kepada KPID Sumut yang telah membantu dalam pengurusan IPP yang prosesnya cepat,” ucap Heny Dahliana.
Adapun tahapan awal dalam proses perizinan berada di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara melalui Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Mutia Atiqah di sekretariat Radio Odan FM milik Pemkab Batubara di Desa Gambus Laut Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara mengatakan, setelah tahap P2SP, tahap selanjutnya yang dilakukan yaitu Forum Rapat Bersama (FRB).
Melalui FRB yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyiaran Kemen Kominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia, seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui untuk diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin nomor 455/RF.01.01/2019 dengan frekuensi 89.3 MHz.
Selama kurang lebih 5 bulan, Radio Odan FM telah melakukan Uji Coba Siaran (UCS) dan mengajukan permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) nomor 003/LPPL-RO/2020 Tanggal 06 Januari 2020. Setelah lolos uji coba siaran, selanjutnya digelar Rapat Pleno EUCS dilakukan oleh 3 (tiga) tim dengan masing-masing tupoksi. Aspek Administrasi dievaluasi oleh tim PPI Kemen Kominfo, Aspek Teknis dievaluasi oleh tim SDPPI Kemen Kominfo dan Aspek Program Siaran dievaluasi oleh KPID Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan hasil rapat EUCS, Radio Odan FM dinyatakan Lulus oleh tim PPI, SDPPI dan KPID Provinsi Sumatera Utara dan berhak memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) Nomor : 196 / DJPPI.4/ PI. 03.03/04/2020 tanggal 13 April 2020.
Setelah membayar biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Radio Odan FM memperoleh Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tetap yang berlaku selama 5 tahun dengan nomor 202/RF.01.02/2020 dengan masa berlaku dari 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025.
“Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya masyarakat Kabupaten Batubara,” ucap Koordinator Bidang Perizinan KPID Provsu Mutia Atiqah saat penyerahan ijin IPP Radio Odan FM di kantor radio milik Pemkab Batubara. (Solong)