ASAHAN, TOPKOTA.co – Asisten Administrasi Umum Drs Muhilli Lubis membuka secara resmi ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2023.
Kegiatan ini dihadiri Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan beserta jajaran, Kepala Bidang Informasi Kepegawaian Medan Kanreg VI BKN Medan dan peserta ujian, di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (14/09/2023).
Sekretaris BKPSDM Kabupaten Asahan Sukardinata SSTP MAP pada laporannya mengatakan, peserta ujian ini diikuti sebanyak 40 orang, terdiri dari 20 orang ujian dinas tingkat I, 4 orang ujian tingkat II dan 16 orang ujian penyesuaian ijazah.
Dan penyelenggaraan ujian penyesuaian kenaikan pangkat ini dilaksanakan selama 3 hari. Pembukaan dilaksanakan pada tanggal 14 September 2023 di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, dilanjutkan dengan simulasi bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran.
Selanjutnya ujian Computer Assisted Test (CAT) pada Tanggal 15 September 2023 bertempat di UPTD SMP Negeri 2 Kisaran, dan wawancara karya tulis pada tanggal 18 September 2023 bertempat di Kantor BKPSDM Kabupaten Asahan pada Pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
“Untuk persyaratan peserta, yang akan mengikuti ujian dinas tingkat I adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d, yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke Penata Muda Golongan Ruang III/a. Sedangkan untuk ujian dinas tingkat II, dilaksanakan bagi PNS yang berpangkat Penata TK. I Golongan Ruang lII/d yang telah memenuhi persyaratan untuk naik ke pangkat pembina Golongan Ruang IV/a, dan ujian penyesuaian ijazah PNS dilaksanakan bagi PNS yang telah memperoleh ijazah lebih tinggi dari jenjang pangkat dan golongan ruang sesuai jenjang pendidikan yang dimiliki sebelumnya, untuk dapat disesuaikan pangkat dan golongan ruang dengan ijazah terakhir yang dimiliki,” jelas Sukardinata.
Menutup laporannya, Sukardinata menyampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memotivasi PNS dalam meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja, serta penghargaan dan pengabdian PNS kepada negara. Untuk menjamin tertib administrasi dan pembinaan karier PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi, serta pelaksanaan ujian tahun ini menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) untuk menjamin efektifitas, efisien dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah.
Bupati Asahan pada pidato tertulisnya yang disampaikan Asisten Administrasi Umum mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002, bahwa PNS yang berpangkat Pengatur TK. I Golongan Ruang II/d dan penata TK. I Golongan Ruang III/d yang akan naik pangkat wajib lulus ujian dinas.
Selanjutnya dijelaskan bahwa, PNS yang kenaikan pangkatnya mengakibatkan pindah golongan dari golongan II menjadi golongan III dan golongan III menjadi golongan IV, harus telah mengikuti dan lulus ujian dinas yang ditentukan, kecuali bagi kenaikan yang dibebaskan ujian dinas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya Muhilli mengatakan, peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah. Disebutkan bahwa, PNS yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dapat dinaikkan pangkatnya secara bertahap dengan ketentuan sesuai dengan ijazah yang diperoleh.
“Perlu kami tegaskan, bahwa setelah lulus ujian saudara bukan berarti dapat langsung memperoleh kenaikan pangkat, karena ujian dinas dan ujian penyesuaian ijazah merupakan salah satu syarat untuk kenaikan pangkat, masih banyak syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan kenaikan pangkat,” tutup Muhilli. (Dad)