SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Sat Narkoba Polres Simalungun kembali menangkap pemilik sabu dari Jalan Besar Siantar-Perdagangan Simpang Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Jumat (30/9/2022).
“Benar ada diamankan Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun seorang laki-laki lataran tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH melaui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono SH saat dikonfirmasi, Sabtu (1/10/2022).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat yang menyampaikan bahwa di Jalan Besar Siantar-Perdagangan Simpang Pasar Baru Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun yang dipimpin Kanit II IPDA Rudi Hartono langsung berangkat ke lokasi, dan sesampainya di lokasi, Tim melakukan penyelidikan.
Sekira pukul 13.30 WIB, Tim melihat seorang laki-laki yang gerak geriknya mencurigakan, selanjutnya Tim mencoba melakukan pemeriksaan terhadap seorang laki-laki tersebut. Dri hasil pemeriksaan diketahui bahwa pria yang dimaksud berinisial BA (21) yang merupakan warga Bah Bayu Nagori Kerasaan II Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Dari BA ditemukan sejumlah barang bukti, yaitu seperti 6 (enam) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,14 gram, 1 (satu) unit handphone merk Oppo, 1 (satu) buah kaca pirex, dan 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya.
Saat ditemukan, barang bukti sabu-sabu tersebut disimpan BA di dalam sebungkus rokok Gudang Garam Surya yang berisi 6 (enam) bungkus plastik klip transparan, yang coba disembunyikan dari kantong bajunya sebelah kanan.
Tim juga melalukan interogasi awal terhadap BA, dan menerangkan bahwa benar diduga narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah miliknya yang sebelumnya diperoleh dari seorang laki-laki di daerah Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Selanjutnya dilakukan upaya pengembangan oleh Tim Opsnas Sat Narkoba Polres Simalungun.
“Saat ini BA bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersebut,” ucap AKP Adi. (JN)