IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemilik Lahan Kena Jalan Tol Kecewa Hingga Kini Belum Dibayar, 3 Pengacara Akan Melapor Ke APH

Tumora Oloan Simbolon SH Bersama Partner, dan Pemilik Lahan Kena Jalan Tol.

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Dibawah pengacara kantor Hukum dan Partner,Tiga (3 ) pengacara yaitu Tumora Oloan Simbolon,SH,choky Permana Hutagalung,SH MH, dan Dr.Spriandison Saragih,SH,MSi,LCA c.med. akan melaporkan pihak pihak yang terlibat hingga membuat lahan  kleinnya yang kena pembangunan jalan Tol belum di bayar sebagai ganti rugi.

Kepada awak media ,Rabu,19/06/2025 ,Pengacara Tumoro Oloan Simbolon ,SH, mengatakan,salah satu Klein nya bernama Ester Ida Simanjuntak (60) salah satu pemilik lahan ,yang di pergunakan untuk Pembangunan jalan Tol berlokasi di Simpang susun simpang Panei kecamatan Panombean Panei berbatas Dengan Pematangsiantar Provinsi Sumut, hingga kini belum di bayar ganti rugi oleh Pemerintah ,menurut Tumora Oloan Simbolon sebagai Pengacaranya , bahwa alas hak milik Ester Ida Simanjuntak tidak ada masalah bahkan bersetifikat SHM No.658 dengan luas 2816 m2, atau sekitar 7 Rante.

Dalam hal ini Klein kita bernama Ester Ida Simanjuntak dan keluarganya merasa kecewa  sebagai pemilik lahan untuk pembangunan jalan Tol sampai saat ini belum ada ganti rugi,termasuk pendeta Simanjuntak merasa keberatan, ,hingga  Klein kami melakukan pemasangan spanduk di atas lahan tersebut yang bertuliskan untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan jalan Tol di atas tanah miliknya,kata Tumora Oloan Simbolon

BACA JUGA:  Mustakum Bajing Loncat Viral Dijebloskan ke Sel Polres Pelabuhan Belawan

“Lebih lanjut, juga Tumora bersama 3 orang pengacara akan melaporkan oknum -oknum yang terlibat dalam masalah ini kepada jajaran penegak hukum”.ujar Tumora
“Terakhir Ester Ida Simanjuntak meminta keadilan dan kebenaran yang sudah mengambil Lahan Tanahnya untuk kepentingan mereka sendiri,ia berharap agar Pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.”tambahnya. (Jn)