TANAH KARO, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja, di Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat Kab. Karo tepatnya di Perjumaan Tebing, Senin (08/05/2023) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satnarkoba menangkap seorang laki laki dengan insial LG alias Pagadung (59) warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.
Kapolres Tanah Karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Henry DB Tobing SH menjelaskan, pihaknya telah menangkap seorang laki laki inisial LG ALS Pagadung (59) warga Desa Bukit Kec. Dolat Rakyat.
Pagadung ditangkap karena kedapatan telah menanam dan memiliki tanaman narkotika jenis tanaman ganja.
Informasi masyarakat yang diterima, Senin (08/05/2023) lalu sekira pukul 12.00 WIB, terkait adanya ladang ganja di Desa Bukit, langsung ditindaklanjuti Unit II Satres Narkoba. “Dari informasi masyarakat tersebut, langsung kita ke lapangan untuk lakukan lidik kebenaran informasi tersebut,” jelas Kasat.
Penyelidikan yang dilaksanakan di sekitar lokasi yang dimaksud membuahkan hasil. Hasil lidik benar adanya ladang ganja di desa tersebut, dan petugas kemudian langsung melakukan pengintaian keberadaan pemilik ladang ganja tersebut.
Pukul 14.30 WIB, saat mengintai sekitaran lokasi ladang tepatnya di Perjumaan (perladangan) Tebing, petugas melihat seorang laki-laki dewasa yang sedang berada di sekitaran ladang ganja tersebut.
Melihat laki laki tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan terhadapnya yang kemudian diketahui bernama alias Pagadung.
Turut juga ditemukan dari hasil serangkaian penggeledahan tempat sekitar, barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) batang diduga pohon ganja meliputi akar, batang, daun, ranting dan biji, dan juga narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan biji kering yang sudah dibungkus dengan potongan kertas warna putih, serta narkotika diduga jenis ganja meliputi daun dan batang kering yang dibungkus dengan sebuah palstik assoy warna merah berada di Perladangan Perjumaan Tebing.
Dari hasil interogasi, Pagadung mengaku narkotika jenis ganja tersebut adalah miliknya. “Terhadap pelaku kita prasangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Kasat. (John Ginting)