IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemilik Kapal Pengangkut 52 PMI Illegal Ditangkap Tim Gabungan Polres Asahan dan Lanal TBA

ASAHAN, TOPKOTA.co – Tim gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA menangkap seorang perempuan berinisial Y alias Nani (42) warga Jalan Zenaha Lk. VII Kelurahan Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.

Nani diamankan petugas atas kasus perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang  terjadi pada hari Kamis tanggal 06 Januari 2022 sekira pukul 23.00 Wib, di Perairan Lampu Putih Desa Bagan Asahan Kec. Tanjungbalai Kab. Asahan.

“Pelaku Nani diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib atas pengembangan dari pelaku JD alias Tuah selaku Tekong/Nahkoda Kapal yang sebelummya telah ditahan,” terang Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Jumat (21/1/2022).

Kepada petugas, Kapolres menyebutkan pelaku JD alias Tuah mengaku dirinya disuruh oleh pelaku Y alias Nani untuk mengemudikan kapal milik pelaku, dan membawa Pekerja Migran Indonesia (PMI) gelap sebanyak 52 (lima puluh dua) orang menuju ke Selangor-Malaysia dengan mendapatkan upah sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) dari pelaku Nani.

“Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan yang dilakukan Tim Gabungan Polres Asahan bersama Lanal TBA, akhirnya pelaku Nani berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib dari kediaman rumahnya, yang terletak di Jalan Zenaha Lk. VII Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres AKBP Putu.

Saat ini, pelaku Y masih dilakukan pemeriksaan oleh petugas di Satreskrim Polres Asahan untuk penyidikan lebih lanjut. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER