MEDAN, TOPKOTA.co – Pemilik Cafe Hitz Lisa di Jalan Kapten Muslim No. 76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia, nyaris tewas bersimbah darah akibat leher dan jari tangannya disabet pisau cutter oleh pacarnya Tjing San Als Cinho.
Hal itu diungkapkan saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat dihadirkan saksi korban diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/1/2023).
Dalam keterangannya kepada majelis hakim, saksi korban Isna menjelaskan kejadian itu bermula pada Kamis, 2 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB lalu.
Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa, dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu.
Namun tak lama kemudian setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah menjalin hubungan asmara selama 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.
Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban, “Kamu ngomong apa tentang hubungan kita”. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita sudah pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.
Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, pandangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1 bilah pisau cutter. “Tanpa mengatakan apa-apa, langsung menyabetkan leher korban dengan pisau cutter tersebut,” sebut Isna.
Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban luka mengeluarkan darah. Tak sampai di situ, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus.
“Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring di lantai,” jelas saksi korban.
Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.
Mengetahui ada keributan dan suara minta tolong, kemudian saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah datang dan menolong saksi korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan, dan langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“Untung saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah mendengar ada keributan dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke rumah sakit mendapat perawatan medis,” jelas saksi korban.
“Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karena ada penyebab yang lain,” tanya majelis hakim kembali.
“Saya sudah malas berhubungan dengan terdakwa, karna terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya uda putus,” jelas saksi korban.
Semantara terdakwa Tjing San Als Cinho yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah. “Benar apa yang dikatakan saksi korban ini atau apa ada yang mau kamu bantah dari keterangan saksi korban,” tanya majelis hakim.
“Tidak ada yang mau mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,” jawab terdakwa.
“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Diketahui, dari hasil keterangan medis JPU menyebutkan bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif. “Adapun luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam di leher sebelah kiri dengan panjang kurang lebih 12 cm,” sebut JPU.
Selain itu, satu luka robek di jari telunjuk tangan kiri dengan panjang kurang lebih 3 cm, berikutnya, satu luka robek di jari tengah tangan kiri dengan panjang kurang lebih 2 cm dan satu luka terbuka dengan tepi tajam di tungkai bawah kaki kanan dengan panjang kurang lebih 14 cm.
“Saksi korban mengalami trauma atau luka pada leher, jari tangan kiri dan tungkai bawah kaki kanan, perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 354 Ayat (1) KUHP,” pungkas JPU. (Ayu)