IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemilik akun FB ‘Bang Yuka’ Terduga Penghina Bupati Sergai Juga Terlapor Dugaan Kasus Pelecehan Seksual

SEIRAMPAH, PU alias Y terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Bupati Serdangbedagai (Sergai) H. Darma Wijaya atau Wiwik ternyata juga tersandung kasus dugaan pelecehan seksual.

Y dilaporkan korbannya VG warga Perbaungan ke Polres Sergai atas dugaan pelecehan seksual dengan nomor LP/B/422/XII/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut. Kasus ini ternyata masih dalam penyelidikan Polres Sergai.

” Iya ada laporannya dan masih dalam penyelidikan kami” ucap Kasat Reskrim Polres Sergai IPTU B Situngkir Jumat (29/8/2015) melalui layanan WhatsApp.

Y juga terlapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai H. Darma Wijaya atau Wiwik dengan LP /B/225/VI/2025/ Polres Sergai/Polda Sumut. Kasusnya juga masih dalam proses penyelidikan.

” Kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai masih berjalan, yang bersangkutan juga sudah dilakukan pemeriksaan, kasus ini masih dalam penyelidikan” ucap Iptu B Situngkir.

Terpisah Erwin, SH selaku kuasa hukum VG yang dikonfirmasi melalui layanan WhatsApp Sabtu (30/8/2025) mengatakan sangat menyayangkan tindakan Satreskrim Polres Sergai yang terkesan lambat memproses laporan kliennya VG.

BACA JUGA:  Pemkab Sergai Raih Opini WTP Ketujuh Kalinya, Bupati Bang Wiwik Terima Langsung Penghargaan dari BPK

” Saya berharap keseriusan Polres Sergai untuk mengungkap kembali kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan terduga Y, jika tidak layak maka SP3kan jangan digantung-gantung” tegas Erwin.

Begitu juga dikatakan Rustam Efendi selaku kuasa hukum Darma Wijaya Sabtu (30/8/2026) kasus pencemaran nama baik terhadap Darma Wijaya atau Wiwik sudah memasuki tahap ahli bahasa, kemungkinan dalam satu Minggu ini kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

” Kita terus berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres Sergai terkait perkembangan laporan H. Darma Wijaya dan kemungkinan dalam waktu dekat akan naik ke tingkat penyidikan” papar Rustam Efendi.

Sebelumnya Rabu (23/8/2025) Y diperiksa Polres Serdang Bedagai dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai H. Darma Wijaya atau Wiwik.

Saat itu Alamsyah, SH selaku pengacara Y mengatakan kliennya menghadiri pemanggilan Polres Sergai terhadap laporan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Darma Wijaya, sebelumnya kliennya menolak memberikan keterangan karena tidak mengetahui siapa pelapornya.

Laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut dikatakan Alamsyah karena adanya postingan kliennya PU di media sosial Facebooknya Bang Yuka menyebutkan Wiwik itu bupati gak ada otak, gila melaporkan masyarakat ke Polres.

BACA JUGA:  Darma Wijaya Minta Kaum Ibu Jangan Panik Dengan Harga Sembako

” Terhadap postingan itu kami menjelaskan Wiwik itu Bupati gak ada otak, jadi tulisan ini ditujukan oleh klien saya bupati yang gak ada otak bukan Wiwiknya, mungkin Fersi Wiwik adalah Wiwiknya secara person jadi ini jelas Wiwik itu bupati jadi tidak boleh dipenggal-penggal kalimatnya” papar Alamsyah.(

Teks photo: Y baju kuning didampingi pengacaranya Alamsyah, SH saat memberikan keterangan persnya usai menjalani pemeriksaan di Mapolres Sergai beberapa waktu lalu.