IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemilik Akun Facebook Kris Benhard Siregar Sampaikan Permintaan Maaf, Bupati Sergai Memaafkan Dengan Lapang Dada

Sergai – Bupati Serdang Bedagai (Sergai) H. Darma Wijaya menerima secara langsung kedatangan Kris Benhard Siregar (KBS) di kediamannya dengan penuh kebapakan. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat itu, Bupati yang akrab disapa Wiwik tersebut memaafkan dan menerima permintaan maaf KBS dengan tangan terbuka.

“Bupati kita orangnya baik. Beliau menerima saya dengan sangat welcome dan memaafkan saya,” ujar Kris usai pertemuan, Rabu (8/10/2025).

Kris mengaku menyesal atas unggahannya di media sosial yang dinilai tidak pantas dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia menyadari bahwa perbuatannya itu keliru dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

“Saya menyesal dan sadar atas kesalahan saya. Postingan saya itu tidak layak, apalagi kalau dibaca anak-anak sekolah. Saya juga ingin mengingatkan masyarakat agar berhati-hati bermain media sosial,” ungkapnya penuh penyesalan.

Sementara itu, Bupati Darma Wijaya membenarkan bahwa KBS datang langsung ke rumah pribadinya untuk menyampaikan permintaan maaf secara pribadi. Menurutnya, sikap Kris yang datang dengan penuh penyesalan patut diapresiasi.

BACA JUGA:  Di Musrenbang RKPD Tahun 2024, Kabupaten Sergai Raih 2 Penghargaan

“Dia mengakui semua perbuatannya dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa,” ujar Darma Wijaya.

Bupati menambahkan, sebagai seorang muslim tidak ada alasan untuk menolak permintaan maaf dari seseorang yang benar-benar menyesali kesalahannya.
“Allah saja Maha Pemaaf, apalagi saya sebagai hamba-Nya. Permintaan maaf Kris Benhard Siregar telah saya terima, sehingga saya memaafkannya,” ungkapnya.

Pertemuan tersebut berlangsung dalam suasana penuh kekeluargaan. Keduanya terlihat bersalaman dan tersenyum, menandakan persoalan telah diselesaikan secara damai.

Diketahui sebelumnya, Kris Benhard Siregar ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Sergai dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), setelah dilaporkan oleh Bupati Darma Wijaya dengan nomor laporan LP/B/201/VI/2025/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 9 Juni 2025.

Meski proses hukum masih berjalan, pertemuan langsung antara Bupati dan KBS diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih bijak dan bertanggung jawab dalam menggunakan media sosial.

(End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER