Serdang Bedagai, 14 Juli 2025 — Pemilik akun media sosial Facebook dengan nama “Bang Yuka”, berinisial PU, memenuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai), Senin (14/7/2025). Pemanggilan ini terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Serdang Bedagai, H. Darma Wijaya, atau yang akrab disapa Wiwik.
PU hadir bersama kuasa hukumnya, Alamsyah, SH, untuk memenuhi undangan klarifikasi dari pihak kepolisian. Namun, dalam proses tersebut, PU menolak memberikan keterangan dengan alasan surat pemanggilan tidak mencantumkan nama pelapor.
“Klien kami belum bersedia memberikan keterangan karena dalam surat tersebut hanya dicantumkan nomor laporan polisi, tanpa menyebut siapa pelapornya,” ujar Alamsyah kepada wartawan.
Ia menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Polres Sergai menerbitkan surat pemanggilan ulang yang menyertakan identitas pelapor secara jelas.
“Kami ingin tahu siapa pelapornya, apakah Bupati Sergai, Darma Wijaya, atau saudara Wiwik. Kalau pemanggilan selanjutnya masih tidak mencantumkan nama pelapor, kami pastikan klien kami tetap tidak akan memberikan keterangan,” tegasnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa PU dilaporkan oleh Darma Wijaya atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial Facebook. Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut, tertanggal 26 Juni 2025.
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Donny Pance, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp menyatakan bahwa pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap PU.
“Ya, kita akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Bang Yuka,” ujar AKP Donny.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebebasan berpendapat di media sosial dan prosedur hukum dalam penanganan laporan pencemaran nama baik oleh pejabat publik.
End