IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemilik 71 Ton Solar Tanpa Izin di Tanjungbalai Ditetapkan Tersangka

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi didampingi Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Teddy Marbun dan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yusuf saat menyampaikan pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan BBM ilegal, Rabu (8/9/2023). (Foto: Ist)

MEDAN, TOPKOTA.co – Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut bersama Polres Tanjungbalai mengungkap kasus pengangkutan solar seberat 71 ton tanpa izin di Kota Tanjungbalai.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan perkara tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin itu dilakukan dalam kurun waktu sepekan, di wilayah Kota Tanjungbalai.

“Saat ini kita sudah tetapkan AN sebagai tersangka dia pemiliknya,” ujar Hadi, Selasa (22/8/2023).

Diberitakan sebelumnya, selama sepekan Polda Sumut dan Polres Tanjungbalai mengungkap empat kasus tindak pidana penyalahgunaan BBM.

Dari pengungkapan yang dilakukan, Hadi menyebutkan Polda Sumut mengamankan sembilan orang beserta barang bukti tiga unit truk tangki, kapal boat dan kapal KM Palembang Indah. “Terhadap sembilan orang (supir dan kernet) yang diamankan itu sebagai saksi,” sebutnya.

Hadi menambahkan barang bukti solar seberat 71 ton tengah dilakukan pemeriksaan uji laboratorium bersama pihak Pertamina, untuk memastikan apakah solar itu bersubsidi dari Pertamina atau bukan. “Kita masih menunggu hasil laboratorium terkait solar tersebut,” pungkas Hadi. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER