IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembunuhan 2 Remaja, Keluarga Korban Protes di Polres Pelabuhan Belawan

MEDAN, TOPKOTA.co – Hukuman bagi pembunuh dua orang remaja Rizka Fitria (21) dan Aprilia Citra (13) yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Polres Pelabuhan Belawan yang berinisial RS diprotes pihak keluarga korban. Pasalnya pelaku RS hanya dituntut penyidik Polres Pelabuhan Belawan hanya selama 15 tahun penjara.

Keluargan dan juga kerabat korban meminta keadilan yang sebanding atas perbuatan yang dilakukan RS yang telah menghabisi nyawa orang lain. “Nyawa dibalas dengan nyawa,” kata keluarga korban saat berunjuk rasa di depan Polres Pelabuahn Belawan.

Puluhan kerabat kedua korban datang ke Polres Pelabuhan Belawan dengan membawa sejumlah poster mereka meminta penyidik Polres Pelabuhan Belawan untuk memberikan hukuman berat kepada pelaku  RS.

Salah satu poster yang dibawa bertuliskan menuntut pelaku untuk diberikan hukuman mati sesuai apa yang di lakukan RS terhadap korban.

Salah satu kerabat korban, Atik mengatakan aksi tersebut merupakan spontanitas yang dilakukan pihaknya untuk menuntut keadilan. Sebelumnya, keluarga korban telah mendengar kabar bahwa pelaku hanya dituntut 15 tahun penjara setelah menghabisi nyawa Rizka dan Aprilia. (Fen)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER