IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pemberhentian 16 Parades Sei Simujur Dinilai Menyalahi Aturan

BATUBARA, TOPKOTA.co –  Pemberhentian 16 Perangkat Desa (Parades) di Desa Sei Simujur Kec. Laut Tador Kab. Batubara kini menemui titik terang. Pemberhentian Parades yang hanya mengandalkan selembar petikan SK Kepala Desa (Kades) Sei Simujur berinisial ST ternyata melanggar ketentuan dan dinilai menyalahi aturan

Kepala Dinas Pembenrdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kab. Batubara Radiansyah F Lubis S.Sos menegaskan, SK pemberhentian Parades yang tidak dilengkapi rekomendasi tertulis dari Camat Laut Tador adalah pelanggaran dan merupakan kekeliruan. Itu diatur dalam Permendagri No. 83 Tahun 2015 yang diubah menjadi Permendagri No 67 Tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Demikian dikatakan Radiansyah menjawab wartawan usai rapat pembahasan pemberhentian 16 Parades di Desa Sei Simujur, Senin (7/4) di Aula Kantor Desa Sei Simujur.

Pertemuan yang mengumpulkan lebih dari 35 orang itu dihadiri Camat Laut Tador Adil, Kades Sei Simujur Sutimin, Sekretaris Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Batubara Ariyanto S,Fil, Babinsa dan Bhabinkamtibmas serta Parades yang diberhentikan.

Dalam rapat Parades melalui juru bicaranya Murdianto mengaku keberatan, atas sikap Kades yang memberhentikan 16 Parades secara sepihak serta tanpa didasari musyawarah. Dia menilai pemberhentian Parades tidak sesuai dengan peraturan.

Demikian pula Sekretaris PPDI Batubara Ariyanto S,Fil. Menurutnya, pemberhentian Parades tidak dilandasi aturan yang berlaku. Oleh sebab itu, Ariyanto meminta Kades segera membatalkan SK tersebut. Bila tidak maka kasus tersebut akan ditindaklanjuti hingga ke PTUN.

“Kami minta hari ini juga Kades membatalkan SK pemberhentian Parades, kalau nggak juga, maka kasus ini akan kita bawa ke PTUN,” pungkas Ariyanto.

Meski sebelumnya Kades Sei Simujur Sutimin berkilah, bahwa terkait pemberhentian Parades atas dasar musyarawah dengan Parades sebelumnya, namun akhirnya Kades mengaku kebijakannya adalah keliru. “Iya, saya ngak begitu paham tentang Undang – Undang (peraturan) tentang pemberhentian Perangkat Desa,” aku Sutimin.

Disinggung kesediaannya membatalkan SK, Sutimin mengaku pihaknya tinggal menunggu keputusan Kadis BPMPD. “Keputusannya saya serahkan saja sama Kadis BPMPD,” pungkas Sutimin.

Sementara Camat Laut Tador Adil  menegaskan, bahwa pemberhentian 16 Parades Sei Simujur tanpa rekomendasi tertulis darinya. “Nggak ada saya terbitkan rekomendasi, yang ada cuma saya minta kepada  Kades Sei Semujur agar fokus kepada penanganan terhadap wabah Virus Corona. “Cuma saya minta Kades fokus dengan penanganan Covid-19,” jawab Camat.

Sekedar informasi, Kades Sei Simujur memberhentikan 16 Oarades secara sekaligus dan sepihak. Dalam proses pemberhentian tersebut, Sutimin tidak menyebutkan landasan hukum serta alasan pemberhentian. Kades yang baru tiga bulan menjabat itu hanya bermodal selembar petikan surat keputusan (SK).

Kebijakan yang diambil Kades Sutimin diprotes para Parades bahkan Kaur Usaha dan Umum Desa Sei Simujur Mardianto menuding Kades Sei Semujur melakukan tindakan semena-mena.

“Nggak ada surat lain, cuma selembar SK kayak ginilah yang kami terima,” ujar Mardianto sembari menunjukkan copy SK Nomor : 141/14/SK-SS/III/2020 ditanda tangani Kades Sei Simujur, tanggal 31 Maret 2020 tentang pemberhentian Parades Desa Sei Simujur. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER