IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembelian dan Penjualan Tanah Perkuburan Desa Sekip Dipersoal Warga

DELISERDANG, TOPKOTA.co – Tanah wakaf yang rencananya mau dijadikan perkuburan warga di Desa Sekip Kecamatan Pakam kabupaten Deli Serdang kembali dipersoalkan warga, Jum’at(13/11).

Menurut warga, tanah wakaf perkuburan awalnya telah dibeli seluas tiga rante kepada salah seorang warga istri almarhum Abu Kasim Siregar yakni Masitah, lalu karena mau dijadikan tempat perkuburan umum, pemilik tanah tersebut menginfaqkan tanahnya dua rante sehingga luas tanah perkuburan tersebut menjadi lima rante yang berada di jalan Sadar Timur.

Namun berselang beberapa lama, tanah yang sudah dibeli tersebut di jual kembali, yang anehnya pembelian tanah perkuburan tersebut menggunakan iuran warga yang dikutip setiap bulannya selama sepuluh bulan.

“Tanah yang awalnya mau dijadikan tempat perkuburan umum tersebut dijual kembali oleh panitia yang diketuai Mhd Yunus Nasution, Sekretaris Surya Darma ST MSI dengan harga Rp 200 juta, lalu lokasi dialihkan ke tempat lain di daerah persawahan warga, menjadi sembilan rante dengan harga Rp 540 juta, dan ini kebijakan panitia dan juga Kades Sekip denga harga lebih tinggi dari penjualan tanah yang pada awalnya,” jelas warga kepada media ini.

Menurut salah seorang Tokoh Pemuda Desa Sekip Adi Lesmono yang akrab dipanggil Mono, sisa kekurangan pembelian tanah tersebut mengharapkan donatur yang diduga dipaksa melalui proposal oleh panitia dan juga Kades Sekip.

“Kini tanah perkuburan tersebut sedang dibangun dan menjadi kekesalan warga setempat, pembelian dan juga pemindahannya tanpa ada musyawarah kepada masyarakat Desa Sekip. Banyak hal yang dipertanyakan oleh warga terkait pembelian dan pemindahan tersebut kepada panitia dan juga Kadesnya, yang menjadi desas-desus di Desa sekip karena tidak ada musyawarah hanya panitia dan Kades saja memutuskan pemindahan tanah perkuburan tersebut,” katanya.

Lanjutnya, dalam hal ini warga seolah-olah tidak terlibat dalam pembelian tanah perkuburan, dan hanya panitia serta Kades saja yang melakukannya dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat, LKMD dan BPD Desa Sekip.

Adi Lesmono meminta kepada pemerintah Desa Sekip agar transparan kepada warga, karena warga dalam hal pembelian tanah perkuburan tersebut ikut terlibat menyumbangkan dana pada awalnya.

Karena tidak tidak adanya keterbukaan kepada warga Desa Sekip, dalam hal ini tokoh pemuda desa Sekip meminta kepada Pemkab Deli Serdang dan Kejari Lubuk Pakam agar melakukan penyidikan ke pada panitia, Kades  serta yang terlibat dalam pembelian tanah perkuburan, karena di duga ada manipulasi dana sehingga kertanparanan kepada warga sepertinya tertutup.

Adi Lesmono menyikapi bahwa di dalam pelaksanaan penjualan dan pembelian tanah perkuburan umum desa Sekip diduga tidak dilandasi payung hukum yang jelas, oleh sebab itu pihak penegak hukum agar melakukan penyidikan terhadap panitia dan juga Kepala Desa Sekip serta pihak yang terlibat di dalam penjualan aset desa.

Sementara Kepala Desa Sekip maupun pihak panitia yang coba dikonfirmasi wartawan melalui seluler tidak dapat dihubungi. (Fen)