DELISERDANG, TOPKOTA.co – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang Ir Ramlan Refis MSi diminta sejumlah masyarakat agar segera melunasi ganti rugi lahan relokasi Pasar Pancur Batu di Desa Pertampilen Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Selama ini keberadaan pasar Pancur Batu dianggap sudah tidak layak lagi mengingat jumlah pedagang sudah semakin banyak. Aktivitas pasar membuat Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) kawasan Jamin Ginting menjadi terganggu. Dan sebagai areal relokasi pasar terletak di desa Pertampilen yang berada sekitar 200 meter ke dalam dari Jalan Jamin Ginting.
Disebut meski sudah ditemukan lokasinya, namun untuk tanda-tanda pembangunan gedung pasar belum ada hingga kini, bahkan pembayaran ganti rugi terhadap pemilik lahan seluas 32.914,74 M2 berdasarkan surat keterangan nomor 593/241/DP/V/2013 tanggal 22 Mei 2013 tak kunjung selesai.
Pihak Pemkab Kabupaten Deli Serdang melalui Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Deli Serdang berdasarkan petikan keputusan Bupati Deli Serdang nomor 821.22/001/DS/tahun 2018 tertanggal 2 Januari 2018 selaku pembeli baru membayar separuh dari harga penjualan yang telah disepakati dengan Tanty Yosepa Br Tarigan selaku kuasa penjual yaitu sekitar Rp. 14.720.000.000, dan baru membayar Rp.7.000.000.000 dan sisanya Rp.7.720.000.000 hingga kini belum diketahui proses pembayarannya.
Bahkan menurut surat perjanjian peningkatan jual beli nomor 01 yang ditanda tangani oleh kantor notaris Yusrizal SH yang beralamat di jalan Gatot Subroto, pihak Pemkab Deli Serdang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang telah telat melakukan pembayaran tahap 2, yang jatuh tempo pada tanggal 20 Juli 2020.
Keterlambatan pembayaran tahap dua ini, membuat Tanty Yosepa Br Tarigan meradang, bahkan ia harus bolak-balik ke kantor Disperindag Deli Serdang untuk meminta kejelasan pembayaran tahap 2, hal ini diduga dimanfaatkan oleh oknum yang sengaja memperlambat proses pembayaran dengan harapan oknum tersebut mendapatkan fee dari pencairan tahap 2.
“Saya berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, melalui Kepala Dinasnya Ir. Ramlan Refis segera melunasi pembayaran tahap 2 yang sudah jatuh tempo, dalam akte peningkatan jual beli di notaris kan sudah jelas berapa nilainya, kok kemarin tanggal 22/7/2020, aku disuruh datang kekantor Disperindag Deli Serdang dan disana aku disodorkan kertas tanpa kop surat, tanpa tanda tangan yang disitu tampak tertulis penurunan harga penjualan lahan yang sebelumnya telah disepakati. Di kertas itu tertulis harga pertama yang disepakati adalah 14.720.000.000, namun dengan alasan yang tak masuk akal harganya diturunkan menjadi 13.330.840.000, apakah bisa seperti itu, apa dasar hukumnya,” ucap Tanty Yosepa Br Tarigan selaku kuasa penjual.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang Ir Ramlan Refis MSi saat dikonfirmasi dikantornya menjelaskan, bahwa sebenarnya tidak ada masalah dalam pembayaran, dan ia berniat untuk segera menyelesaikanya.
“Sebenarnya tidak ada masalah dalam pembayaran tahap dua, sebenarnya kita diminta melengkapi berkas dan persyaratan saja,” ucap Ramlan Refis.
Ketika ditanya kenapa ada penurunan harga Kesepakatan dari Rp.14.720.000.000 menjadi Rp.13.330.840.000, Ramlan Refis mengatakan bahwa itu berdasarkan audit BPKP. “Itu berdasarkan audit dan rekomendasi dari BPKP dan inspektorat, makanya tadi kita panggil, lamanya pembayaran karena kondisi Covid-19 dan kondisi keuangan,” pungkas Kadis Perindag Deli Serdang. (Ayu)