IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembangunan TPS di Eks Pasar Baru Kota Rantau Prapat Dinilai Tidak Sesuai UU Jalan dan Lalin

Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di area Eks Pasar Baru Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Dinilai tidak sesuai Undang-Undang RI tentang jalan dan lalu lintas (Lalin), pembangunan Tempat Penampungan Sampah Sementara (TPSS) di area Eks Pasar Baru Kota Rantauprapat  Kabupaten Labuhanbatu disoalkan warga sekitar. Oleh karena itu, LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan mengugat Pemkab Labuhanbatu.

“Pembangunan TPSS berada disekitar areal eks Pasar Baru Kota Rantau Prapat diduga kuat berdiri di atas ruas badan jalan Wolter Mongonsidi Rantauprapat, tidak sesuai dan bertentangan dengan UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas dan UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” ujar Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Aris Nekxon Tambunan SH kepada wartawan saat ditemui di Kota Rantauprapat, Minggu (7/8/2022).

Dijelaskannya, UU RI nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 28 (1), setiap orang dilarang melakukan perbuatan dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi Jalan. (2) Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).

Ketua LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut Aris Nekxon Tambunan SH.

“LBH Pilar Advokasi Rakyat Sumut akan mengugat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, karena telah mengubah fungsi jalan. Dan perbuatan merubah fungsi jalan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diamanahkan pada UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (UU Jalan) dapat diberi sanksi pidana,” ujarnya tegas.

Terpisah, Aripin warga jalan Wolter Monginsidi di area Eks Pasar Baru  Kota Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu kepada wartawan menerangkan akibat adanya tempat pembuangan sampah yang berjarak sekitar 50 meter dari rumah toko (Ruko) nya, berdampak bagi pelanggan yang datang berkurang.

“Akibat bau dari tempat pembuangan sampah, pelanggan berkurang, dan salah seorang tetangga sudah pindah, tidak tahan terhadap bau busuk dari tempat pembuangan sampah tersebut,” papar Aripin.

Lanjutnya, selain dari aroma busuk, air sumur mereka juga berubah. “Kalau hujan, air sumur berubah menjadi bau.Mungkin akibat resapan air hujan yang masuk ke dalam sumur,” ujar Aripin.

Beliau berharap Pemkab Labuhanbatu segera memindahkan tempat sampah tersebut. “Ya saya berharap TPSS segera dipindahkan ke tempat lain,” pintanya.

Sampai berita ini dikirim ke meja redaksi, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Rusli maupun Kepala Badan (Kaban) Perencana Daerah (Bapeda) Labuhanbatu Hobbol Rangkuty belum menjawab pesan yang dikirim wartawan via pesan whatsaap. (Dy)