IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pembanguan Gardu Hubung PLN ULP Lima Puluh Tak Berizin, Dinas Pelayanan Perizinan Batubara Akan Turun ke Lokasi

Kantor PLN ULP Lima Puluh dengan latar belakang bangunan Gardu Hubung (GH)

Batu Bara, TOPKOTA.com – PT. (Persero)  PLN sudah dua bulan lamanya selesai membangun Gardu Hubung (GH) di areal kantor ULP (Unit Layanan Pelanggan) Lima Puluh Kabupaten Batu Bara. Selain membangun GH saat ini terlihat sedang membangunan kantor baru beserta pagar sekelling kantor yang mendekati bahu badan jalan umum kabupaten.
Namun anehnya,  saat dikonfirmasi  Kepala Dinas Pelayanan Perizinan Kabupaten Batu Bara Rosdiana Damanik SE MM didampingi Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan, Selasa, (3/3) menyatakan hingga saat ini PLN ULP Lima Puluh belum memiliki IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) serta UKL (Upaya Kajian Lingkungan) dan UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan).
Menanggapi izin bangunan PLN  ULP Limapuluh, Kasie Non Retribusi Bambang Kurniawan melanjutkan,  beberapa hari sebelumnya ada seorang tak dikenal mengantarkan bungkusan berisi dokumen PLN. Namun pada bungkusan tersebut tidak ada surat permohonan rekomendasi UKL dan UPL dan tidak diketahui siapa orang yang harus dihubungi karena dalam bungkusan tersebut tidak tercantum nama.
Menanggapi hal itu Kadis Pelayanan Perizinan menginstruksikan Kasie Non Retribusi untuk berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Batu Bara. Atas informasi yang disampaikan wartawan, Rosdiana berujar pihaknya akan turun melakukan pengecekan ke lokasi pembangunan GH dan kantor PLN  ULP Lima Puluh.
“Besok kita akan turun lakukan pengecekan. GH itu bisa menimbulkan zat radioaktif jadi harus kita sikapi,” janji Rosdiana.
Amatan wartawan, bangunan GH sudah dua bulan selesai namun ijin UKL dan UPL baru diurus belakangan, itu pun masih sebatas pengajuan. Sementara bangunan kantor dan pagar disekeliling kantor saat ini dalam masa pengerjaan.
Tidak diketahui apakah pengerjaan GH dan kantor serta pagar merupakan proyek swakelola atau di tenderkan, karena tidak adanya plang proyek yang menerangkan di dalam plang.
Sementara awak media yang ingin konfirmasi Manager PLN ULP Lima Puluh Nathan Sitohang sepertinya tidak bersedia. Melalui Securitynya dengan enteng mengatakan pimpinan masih banyak tamu. Padahal pada rencana konfirmasi kedua, wartawan meski sudah menunggu lama sejak jam istirahat hingga pukul 13.30 Wib tidak melihat seorangpun yang masuk kedalam kantor untuk bertamu.
‘Kelayasan’ pihak PLN membangun GH tanpa dilengkapi ijin ditanggapi serius oleh  Sekretaris Gerakan Amanat Rakyat (Gempar) Kabupaten Batu Bara Darman  kepada wartawan di Lima Puluh. Darman  minta Pemkab Batu Bara menjatuhkan sanksi administrasi kepada PLN yang  membangun GH tanpa IMB, UKL dan UPL.
Demikian pula tentang penegak hukum dimintanya untuk melakukan pengusutan pembangunan GH PLN tanpa dilengkapi  ijin. Darman mengkhawatirkan GH yang dibangun PLN ditengah tengah permukiman warga dan perkantoran serta sekolah  akan menyebarkan zat radioaktif yang membahayakan lingkungan hidup di ibukota Kabupaten Batu Bara itu.
Padahal lanjut Darman, berdasarkan UU No. 30 Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jelas mengisyaratkan pengurusan ijin sebelum melakukan pembangunan GH. Bahkan diingatkan Darman, pada pasal 49 ada sanksi pidana bagi penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum tanpa ijin dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.2 miliar. (Solong).