IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pemasok Sabu ke Batubara Diringkus di Tanjung Balai

BATUBARA, TOPJKOTA.co – Usai penggerebekan Kampung Narkoba di Gang Kenari Desa Bogak Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Selasa,(12/7/2022) dan berhasil mengamankan terduga pengedar narkoba jenis sabu berinisi J alias Jun (46) warga Dusun IX Desa Suko Rejo Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Satres Narkoba Polres Batubara kembali mengamankan tersangka Th (34) dari kediamannya di Lingkungan I Kelurahan Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (13/7/2022) sekira pukul 04.00 Wib.

Penangkapan terhadap tersangka Th merupakan hasil pengembangan dan interogasi dari tersangka J alias Jun, yang mengaku sabu yang berada ditangannya dibelinya dari seorang pemasok berinisial Th warga Tanjung Balai.

Kapolres Batubara melalui Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan kepada wartawan, Jumat siang (15/7/2022) menjelaskan, setelah diinterogasi di Satres Narkoba Polres Batubara, J alias Jun mengaku sabu yang diperdagangkannya dibeli dari salah seorang berinisial Th (34) warga Lingkungan I Kelurahan Pematang Baru Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Setelah kita lakukan pengembangan dan interogasi terhadap tersangka J alias Jun, diketahui sabu yang diperdagangkannya itu didapatnya dari Th warga Tanjung Balai,” ungkap Sastrawan Tarigan.

Berbekal pengakuan J alias Jun, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung meluncur ke Tanjung Balai melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya tanpa melakukan perlawanan, tersangka Th berhasil di ringkus dikediamannya, Rabu (13/7/22) sekira pukul 04.00 Wib.

Pada saat digeledah, tim juga menemukan dan menyita barang bukti narkoba diduga jenis sabu seberat brutto 2,06 gram dari tangan tersangka Jh, dan menyita 1 unit Hp android yang diduga digunakan tersangka untuk bertransaksi narkoba.

Pada saat dilakukan interogasi, tersangka Th mengakui kepemilikan sabu tersebut. Th juga mengakui bahwa dirinya mengenal tersangka J alias Jun yang berulang kali membeli sabu dari dirinya.

“Atas pengakuan tersebut, tersangka Th berikut barang bukti sabu dan Hp diboyong ke Satres Narkoba Polres Batubara guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Sastrawan. (Solong)