IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pelempar Bus Sartika Ditembak Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Batubara

BATUBARA, TOPKOTA.co – Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut bekerjasama dengan Satreskrim Polres Batubara berhasil meringkus dua orang pelaku pelemparan terhadap bus Sartika, yang mengakibatkan seorang penumpang tewas terkena lemparan batu.

Penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut diungkapkan pada press release di Mapolda Sumut yang dipimpin Dirkrimum Poldasu Kombes Tatan Dirsan Atmaja Ka Subdit III Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut dan Satreskrim Polres Batubara, Senin (9/5/22).

Kombes Tatan menyebutkan, dalam kasus pelemparan terhadap sebuah bus Sartika ini, Polisi telah behasil meringkus dua orang tersangka, yakni Erikson Sianipar (37) dan Bonar Sinaga (28) dengan peran yang berbeda.

Lanjut diterangkannya, tersangka Erikson Sianipar warga Dusun V Pahang Kecamatan Talawi Kabupaten Batubara berperan sebagai otak pelaku yang menyusun strategi dan merencanakan aksi, serta memerintahkan tersangka Bonar Sinaga sebagai eksekutor untuk menjalankan aksi.

“Bonar Sinaga merupakan warga Dusun I Tanjung Seri Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara berperan selaku eksekutor tunggal dalam pelemparan batu ke arah kaca bus Sartika,” sebut Kombes Tatan.

Lanjut disebutkanya tentang perisiwa yang merenggut nyawa penumpang itu, pada hari Jumat tanggal 29 April 2022 sekitar pukul 08.00 Wib, Bus Sartika milik Jhon Manalu berangkat dari Tanjung Tiram Batubara menuju arah Medan dengan driver Hendra.

Sekitar pukul 09.30 Wib setelah melintas jembatan fly over Jalan Tol di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi – Indrapura, tepatnya Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih Kabupaten Batubara pada saat kondisi lalu lintas macet, tiba – tiba dari arah Tebing Tinggi datang 1 unit R2 warna hitam yang dikendarai 2 orang dengan menggunakan helm serta jacket hitam dan jacket abu-abu.

Kemudian, pada saat melintas dari depan Bus Sartika, penumpang yang berada di belakang sepada motor berdiri sambil mengayunkan tangan dan melemparkan batu ke arah kaca Bus Sartika, lalu terdengar suara pecahan kaca bus Sartika.

Sedangkan Jhon Manalu yang ikut didalam bus tersebut, duduk di kursi samping dekat pintu langsung tersentak kaget, dan melihat salah satu penumpang yang duduk di bangku belakang supir atas nama Muhammad Alwi (20) sudah dalam keadaan kondisi kepala berdarah dan tidak sadarkan diri.

“Melihat kejadian itu, Jhon Manalu dan supir Hendra putar haluan membawa korban ke RSU Indrapura, namun ditolak. Kemudian putar haluan membawa koban ke RS Bina Kasih Medan. Karena kondisi korban sangat parah, pada tanggal 5 Mei 2022 korban Muhamna Alwi meninggal dunia di RS Bina Kasih Medan,” ungkap Kombes Tatan.

Sedangkan kronologis penangkapan terhadap kedua pelaku disebutkan Tatan, pada hari Kamis tanggal 5 Mei 2022 setelah berita viral di media sosial terkait pelemparan terhadap bus Sartika yang mengakibatkan salah seorang penumpang meninggal dunia, kemudian setelah mengetahui kejadian itu, Kasubdit III Jahtanras Ditreskrimum memerintahkan Tim Resmob dan IT melakukan back up Polres Batubara untuk mengungkap serta mengamankan tersangkanya.

“Pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekitar pukul 00.30 Wib, Tim berhasil mengamankan pelaku Erikson Sianipar di depan Mako Polsek Labuhan Ruku. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dengan memerintahkan dan membayar Bonar Sianipar untuk eksekusi pelemparan bus Sartika milik Jhon Manalu,” ujar Tatan.

Selanjutnya, tim terus melakukan pengembangan terhadap pelaku Bonar Sinaga, namun tim sempat kehilangan jejak tentang keberadaan Bonar Sinaga yang sudah melarikan diri untuk bersembunyi.

Tim kemudian tak tinggal diam, terus melakukan pelacakan dan mencari infomasi tentang keberadaan Bonar Sinaga. Melalui pemeriksaan HP milik Mertua dan Istri Bonar Sinaga, tim menemukan chat dan komunikasi dari pelaku Erikson Sinaga dengan Bonar Sinaga terkait perencanaan, eksekusi dan pelarian.

Tanpa membuang waktu, Tim terus melakukan pengejaran terhadap pelarian Bonar Sinaga yang diduga berada di wilayah P. Siantar.

Sekitar pukul 15.30 Wib, tim gabungan Jahtanras Ditreskrimum dan Satreskrim Polres Batubara dibantu Satreskrim Polres P. Siantar berhasil meringkus pelaku Bonar Sinaga di Simpang Dua Kecamatan Siantar Marimbun Kota P. Siantar.

Dari interogasi awal, tersangka Bonar Sinaga langsung mengakui perbuatannya, dan selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap barang bukti kenderaan roda dua yang digunakan dan penelusuran lokasi persiapan dan perencanaan aksi.

Namun pada saat penelusuran lokasi pengambilan batu yang digunakan, pelaku Bonar Sinaga melakukan perlawanan dan menyerangan petugas, sehingga petugas memberikan peringatan, akan tetapi Pelaku Bonar Sinaga tetap menyerang. Akhirnya, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur tembakan pada kaki kanannya.

Dalam keterangan, peristiwa tersebut terjadi motif dendam, karena pelaku Erikson ingin balas sakit hatinya terhadap pemilik bus Sartika John Manalu. Sebab, pelaku merupakan mantan sopir Bus sartika yang telah dipecat oleh pemiliknya sejak tahun 2021.

“Kejadian ini merupakan perbuatan yang telah direncanakan sebelumnya dan tidak ada kaitanya dengan moment arus mudik lebaran yang dapat menganggu kamtibmas pemudik yang sedang melakukan perjalanan,” tutup Kombes Tatan Dirsan Atmaja. (Ayu/Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER