GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Pelayanan perparkiran kendaraan di Bank BRI Cabang Gunungsitoli dinilai kecewakan para nasabahnya. Hal ini dikarenakan petugas parkir dan satpam penjaga Bank berplat merah ini dituding tidak cepat tanggap dan membiarkan para nasabah susah dalam memarkir kenderaannya.
Hal ini disebutkan BJH seorang nasabah BRI saat datang berkunjung ke Bank BRI, Senin (20/7). “Kemarin saya datang ke BRI Cabang Gunungsitoli. Saat itu situasi hujan, lalu salah seorang tukang parkir menyuruh saya memutar arah sepeda motor saya menghadap kantor BRI. kemudian disusul oleh seorang oknum Satpam juga menyuruh saya memutar arah sepeda motor saya, Lalu kemudian saya juga memutar balik arah sepeda motor saya meskipun hujan. Tak lama, datang seorang nasabah lain (seorang wanita) juga disuruh memutar arah sepeda motornya dalam kondisi hujan. Lalu saya mencoba mengabadikan dengan mengambil foto sepeda motor saya untuk koleksi pribadi. Pada saat saya ambil foto, satpam langsung melarang saya. Kata satpam kepada saya, tidak boleh ambil-ambil foto disini,” ujar BJH kepada wartawan, Selasa (21/7).
Menurut BJH, jika ada juru parkir yang dipekerjakan oleh BRI, mengapa nasabah yang harus memutar sendiri arah sepeda motornya. “Kemudian, tidak ada saya melihat BRI cabang Gunungsitoli menempelkan tulisan larangan tidak boleh mengambil foto diluar gedung BRI dan pengumuman yang mewajibkan setiap nasabah mengatur/marapikan sendiri kendaraan roda dua nya. Ini merupakan sebuah managemen yang amburadul, tidak sesuai dengan moto BRI dalam melayani. Kalau dari parkiran saja sudah tidak baik pelayanannya, bagaimana dengan pelayanan didalam gedung?,” kata BJH kesal.
Sementara Kepala Cabang BRI Gunungsitoli yang coba ditemui wartawan terkait hal tersebut ternyata tidak bisa dijumpai. Kedatangan wartawan langsung dihadang oleh Satpam di pintu masuk utama Bank BRI sembari menanyakan tujuan maksud kedatangan wartawan.
“Apakah sudah ada janji sebelumnya. Jika ada keluhan disampaikan melalui surat,” ucap Satpam tersebut yang tidak mengijinkan wartawan menjumpai Kepala Cabang BRI Gunungsitoli maupun humasnya.
Menanggapi hal ini, Direktur Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional DPK Gunungsitoli Sacrist B Harefa SH mengatakan, jika BRI Cabang Gunungsitoli memiliki aturan baru, baik mulai dari tempat parkir hingga pelayanan di kasir dan customer service, sebaiknya diberikan pengumuman tertulis diluar maupun didalam gedung BRI, agar tidak terjadi kesalahpahaman antar pengunjung ataupun nasabah.
“Termasuk larangan tidak boleh mengambil foto dan kewajiban merapikan kendaraan sendiri saat di halaman parkir, juga harus memberi alasan yang berdasar jika pimpinan cabang atau humasnya tidak bisa ditemui, bukan melalui surat menyurat,” ujar Sacrist. (Af)