GUNUNGSITOLI, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Nias menindaklanjuti laporan AKNIRA terkait dugaan menghalang-halangi aksi unjuk rasa yang dilakukan mantan Ketua DPRD Nias Utara berinisial HH, Sabtu (17/10).
Kali ini ini Polres Nias memanggil Josua Iman Setiawan Hulu sebagai pelapor dari Aliansi Mahasiswa AKNIRA untuk dimintai keterangannya.
Surat permintaan keterangan nomor B/2280/X/2020/Reskrim yang dikirim pada tanggal 12 Oktober 2020 kepada Josua Iman Setiawan Hulu untuk memberikan keterangan pada hari Juma’at 16 Oktober 2020 di Ruang Unit I Reskrim Polres Nias di Jalan Bayangkara No. 1 Gunungsitoli.
Hal ini dibenar Josua Iman Setiawan Hulu, bahwa dirinya telah menerima panggilan dari Reskrim Polres Nias. “Saya ditanyakan tentang kronologis kejadian, maka saya jelaskan bagaimana kejadian kepada pihak penyidik,” terangnya Josua.
Dari pantauan Awak Media, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan dengan nomor B/208/X/2020/ Reskrim yang dikirimkan pada tanggal 5 Oktober 2020 tentang pemberitahuan bahwa laporan/pengaduan saudara telah diterima dan akan dilakukan penyelidikan, maka Polres Nias akan memberitahukan perkembangan lebih lanjut,
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Reskrim Polres Nias belum memberikan pernyataan secara resmi terkait pemeriksaan terlapor berinisial HH mantan Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara. (FL)