SERGAI, TOPKOTA.co – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Perbaungan akhirnya menangkap Eddy Yanto alias Eed (50) warga Dusun III Desa Karang Anyar Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai terduga sebagai penadah kasus pencurian.
Pelaku Eed ditangkap dalam kasus pertolongan jahat barang hasil pencurian 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil fuso M8 dan 2 (dua) buah tabung angin dengan harga 6 juta dari tersangka Sugianto alias Keling (40) warga Dusun I Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Sergai.
Dimana tersangka Sugianto alias Keling yang sudah terlebih dahulu ditangkap Tekab Polsek Perbaungan pada tanggal 18 April 2020. Namun tersangka Reza alias Eza teman tersangka Sugianto alias Keling belum berhasil ditangkap (masih DPO).
Hasil pengakuan tersangka Sugianto alias Keling, akhirnya pelaku Eddy Yanto alias Eed berhasil ditangkap pada hari Sabtu tanggal 2 Mei 2020 sekira pukul 18:30WIB tepatnya di Dusun II Desa Seibuluh Kecamatan Perbaungan Sergai.
Hal ini disampaikan Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Jhonson M Situmpol dalam keterangannya kepada awak media, Senin (4/5).
Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka Sugianto alias Keling bersama Reza alias Eza (DPO) karena telah melakukan 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil Fuso M8 dan 2 (dua) buah tabung angin milik korban Tuman Marpaung (55) warga Dusun I Desa Deli Muda Hilir Kecamagan Perbaungan Sergai.
Kejadian tersebut diketahui sekira Rabu tanggal 23 Oktober 2019 pukul 15.00WIB, tepatnya di Dusun 2 Desa Sei Buluh Kecamatan Perbaungan Sergai. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 94 / III / 2020, tanggal 28 Maret 2020.
Setelah di lakukan serangkaian penyidikan terhadap tersangka Sugianto alias Keling, maka terhadap tersangka Eddy Yanto alias Eed dapat disimpulkan telah melakukan tindak pidana pertolongan jahat terhadap 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil fuso dan 2 (dua) buah tabung angin.
Mendapat informasi tersangka berada di Dusun II Desa Seibuluh Kecamatan Perbaungan Sergai, selanjutnya Tekab Polsek Perbaungan mengamankan tersangka, kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan dari dalam rumah barang bukti 1 (satu) unit porsenelling/transmisi mobil fuso dan 2 (dua) buah tabung angin.
Dari hasil interogasi tersangka mengaku, bahwa barang tersebut dibeli dari tersangka Sugianto alias Keling dan reza alias Eza (DPO) dengan harga Rp 6 juta. “Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian tersangka diamankan ke Mako Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut, dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tegas Kapolres Sergai. (End)