MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Medan yang diniaya oknum yang disebut-sebut ketua Organisasi Kepemudaan (OKP), diproses Unit Reskrim Polsek Delitua.
Hal itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Delitua AKP Irwanta Sembiring SH MH menjawab wartawan, Sabtu (11/2/2023) di Medan.
“Kasusnya masih dan terus kita proses bang, sesuai standar operasional prosedur (SOP),” kata AKP Irwanta Sembiring.
Dikatakan Irwanta Sembiring, bila dalam laporan korban nantinya pelaku terbukti bersalah, maka akan diberikan hukuman yang berlalu sesuai undang-undang.
Namun lanjut Irwanta Sembiring, tidak semudah dan segampang itu menangkap seseorang. “Bila nantinya terduga pelaku (Terlapor-red) terbukti melakukan tindak pidana ringan (Tipiring), maka pelaku akan kita kenakan panggilan saja dan wajib lapor. Namun bila pelaku melakukan penganiayaan berat, maka pelaku akan kita tangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tandas AKP Irwanta Sembiring.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pelaku UMKM malang tersebut ialah Idris Pane (49) warga Jalan Rawa Gang Kumis II Nomor 5 Kelurahan Tegal Sari Mandala Kecamatan Medan Denai Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Peristiwa penganiayaan yang dialami Idris Pane terjadi pada hari Senin, tanggal 6 Februari 2023 di lokasi usahanya Raja Kupi Jalan Karya Wisata Medan.
“Awalnya saya ditelepon oleh oknum ketua OKP berinisial CL untuk datang ke tempat usaha wahana permainan dan Raja Kupi yang saya sewa dari CL,” ujar Idris Pane menjawab sejumlah wartawan, Jumat, (10/2/2023).
Kemudian lanjut Idris Pane menjelaskan, saat ditelepon oknum Ketua OKP itu, dirinya tidak langsung datang karena sedang berada di kawasan Marelan.
“Saat itu, saya berjanji kepada CL untuk hadir selepas maghrib ke tempat usaha saya tersebut. Kemudian, setelah saya selesai Shalat Maghrib, saya langsung menepati janji dan menemui CL,” jelas Idris.
Namun sebutnya, sesampianya di lokasi, CL langsung marah-marah tak jelas. “Kemudian, saya langsung dibantai, dipukuli hingga babak belur. Ada sekitar 80 orang saat itu dibawa CL ke lokasi usaha saya. Karyawan saya pada ketakutan. Sementara saya sampai saat ini mengalami trauma. Bahkan, pandangan saya sampai saat ini masih kabur-kabur akibat penganiayaan itu,” sebut Idris seraya menunjukkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/95/II/2023/SPKT/SPKT/POLSEK DELI TUA/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.
Parahnya lagi ungkap Idris, saat ini ia tidak bisa menjalankan aktifitas UMKM-nya di lokasi tersebut di atas.
Padahal, Idris mengaku bahwa dirinya telah menyewa lokasi usahanya tersebut kepada CL sebesar Rp140 juta selama dua bulan, dan baru berjalan sebulan lebih beberapa hari.
“Sebab, oknum Ketua OKP berinisial CL tersebut mengancam dan mengintimidasi saya dan pegawai saya. Makanya, kami tidak berani membuka usaha yang merupakan sumber kehidupan keluarga saya,” ungkapnya.
Karenanya kata Idris, ia meminta keadilan kepada Kapolda Sumatera Utara, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda. “Tolonglah pak. Ini menyangkut hajat hidup orang banyak. Selain untuk menghidupi keluarga saya, para pegawai saya juga menggantungkan kehidupan keluarganya di usaha saya yang ditutup paksa oleh oknum Ketua OKP berinisial CL itu,” kata Idris.
“Saya selaku warga Kota Medan juga meminta perlindungan kepada bapak Walikota Medan, Bobby Nasution yang memang setahu saya sangat peduli dengan pelaku-pelaku UMKM,” pinta Idris seraya terbata-bata menahan kesedihan. (red)