IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Penyiram Bensin Bocah 14 Tahun Dijebloskan ke Penjara

MEDAN, TOPKOTA.co – Setelah melakukan pencarian beberapa saat, akhirnya Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap seorang tersangka pelaku penyiramam bensin terhadap seorang anak bocah 14 tahun di kawasan Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat.

Penangkapan itu dipaparkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Simatupang SH MH di ruang aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Sabtu (2/9/2022).

Dalam pemaparan itu, Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Sahputra dan Kanit PPA Iptu Ida Rosyanti dan lainnya mengatakan, tersangka berinisial BP penduduk Bagan Deli Belawan yang juga mengalami luka bakar serius, saat ini dirawat di RS Bhayangkara Medan.

Selama dalam pelariannya di Brayan, tersangka mendapat perawatan pengobatan oleh keluarga sebelum ditangkap. “Luka bakar yang diderita tersangka belum sembuh sehingga ia kita bantarkan ke RS Bhayangkara. Setelah sembuh baru dilakukan pemeriksaan,” ujar Kapolres.

Selanjutnya, Kapolres mengatakan tersangka ditahan atas laporan orang tua korban Hevi Mariani Situmorang (35) warga Jalan Baru Lorong 6 Veteran Keluraham Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 76C jo pasal 80 ayat 2 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subs pasal 360 KUHP.

Kapolres menjelaskan, kasus itu berawal saat korban Muhammad Wahyu Siregar (14), ketahuan mencuri ikan teri di warung tersangka. Kesal akan perbuatan korban, tersangka yang sedang memegang botol berisi BBM jenis pertalite membawa korban ke kamar mandi dan menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban.

Kemudian tersangka keluar dari kamar mandi dengan tetap memegang botol berisi minyak disusul korban dari belakang.

Tidak lama kemudian korban yang tubuhnya berlumuran minyak bensin tersambar api dari kompor gas yang menyala di dekatnya sehingga mengalami luka bakar serius. Akibat kepanasan, korban berlari dan mengejar tersangka yang kemudian ikut terbakar bersama anaknya yang berada di dekatnya.

Akibat kejadian itu, korban, tersangka beserta anaknya bernama Aldo (13) terbakar dan dibawa ke rumah sakit terdekat. “Setelah menerima laporan, tim Resum melakukan pencarian terhadap tersangka yang telah dibawa keluarganya ke Pulau Brayan. Di situlah tersangka kita tangkap,” ujar Kapolres.

Sejumlah warga menyambut baik ditangkap pelaku penyiraman bensin yang mengakibatkan bocah berusia 14 tahun terbakar dengan kondisi mengenaskan. “Tindakan Kapolres Pelabuhan Belawan menjebloskan tersangka ke penjara sudah sangat tepat,” ungkap warga. (Tetty)