PEKANBARU, TOPKOTA.co – Polsek Rumbai Pesisir telah mengamankan seorang laki-laki dewasa kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di dalam area PT.Chevron Kelurahan Lembah Damai kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Minggu 27/9/2020.
Pasangan suami istri korban penipuan berkedok kerjasama jual beli buah sawit, dengan mentransfer sejumlah uang melalui Bank Mandiri yang berlokasi di area komplek PT. Chevron Kelurahan Lembah Damai Kecamatan Rumbai Pesisir.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika.SH.M.H membenarkan telah melakukan penangkapan tersangka inisial B alias A bin MS (36) warga Kecamatan Tualang Kabupaten Siak pada hari Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 16.00 Wib, tersangka datang ke Polsek Rumbai Pesisir kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, menindaklanjuti laporan pengaduan dari korban pada hari Minggu tanggal 24 November 2019 pukul 13.30 Wib.
Dikatakan Kapolsek Rumbai Pesisir, diawali dengan kerjasama kedua belah pihak yang telah dibuat perjanjian sebelumnya dengan surat perjanjian nomor : 1333/leg/2019 tanggal 08 Januari 2019, korban Rigolen dan Syamsiar sebagai pemodal sedangkan tersangka sebagai agen peron atau penampung buah sawit dari masyarakat, dan nantinya buah sawit itu akan dijual ke pabrik kelapa sawit namun uang yang telah disetor kepada tersangka dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak dikembalikan kepada korban.
“Dalam perjanjian kesepakatan itu tersangka akan memberikan keuntungan kepada korban setiap 6(enam)bulan sekali dari usaha jual beli buah sawit, dan jatuh tempo selama enam bulan tersangka harus mengembalikan uang modal kepada korban, pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2019 pukul 13.45 wib korban mentransfer uang melalui rekening istri tersangka bernama Junainiyah sebesar Rp.350.000.000 ( tiga ratus lima puluh juta rupiah), tambah Kapolsek.
Jumat tanggal 25 September 2020 sekira pukul 10.00 Wib, tersangka mendatangi Polsek Rumbai pesisir dan dilakukan pemeriksaan tersangka berdasar berita acara pemeriksaan tersangka dan telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan, Kapolsek Rumbai Pesisir Akp Maitertika.SH.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Febry Hermansyah .S.Tr.K.M.H melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka untuk memudahkan proses penyidikan, ujar Kapolsek
Dalam penyidikan kasus tersangka dilakukan penyitaan barang bukti 1 (satu) rangkap surat perjanjian Nomor : 1333/leg/2019, tanggal 08 Januari 2019, 1 (satu) lembar slip setoran Bank Mandiri.(joni).