IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

SELASA, 12 NOVEMBER 2024

Jumat, 22 November 2024

Pelaku Pengrusakan Rumah Sekdes Hamparan Perak Ditangkap

Pelaku saat diamankan di Polsek Hamparan Perak.

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Setelah tiga bulan usai pengrusakan rumah Ari Wibowo (30) Sekretaris Desa (Sekdes) Hamparan Perak Kecamatan Hamparan Perak Kab. Deli Serdang, akhirnya pihak kepolisian menangkap pelakunya, Jumat (30/12).

Pelaku yang berhasil diamankan bernama Ahmad Zailani (27) warga Dusun V Gang Kios Desa Klambir Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak AKP HD Simanjuntak mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Ari Wibowo LP/B/266/X/2022/Polsek H.Perak/Polres Pel. Belawan/Poldasu, hari Kamis tanggal 13 Oktober 2022.

“Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya di Dusun V Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak, Hamparan Perak, tanpa perlawanan,” ucapnya.

AKP HD Simanjuntak menjelaskan, sebelumnya korban mendatangi Polsek Hamparan Perak guna membuat pengaduan atas perusakan rumah miliknya di Dusun VII Desa Hamparan Perak Kec. Hamparan Perak Kab. Deli Serdang.

“Berdasarkan laporan korban, kita langsung melakukan penyidikan dan memeriksa beberapa saksi,” sebutnya.

Dari hasil penyelidikan, pihaknya memperoleh keterangan kalau pelaku adalah Ahmad Zailani. “Setelah mendapat kepastian pelakunya Ahmad Zailani, saya bersama tim langsung bergerak menangkap pelaku yang sedang berada di salah satu rumah warga,” jelasnya.

“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan perusakan terhadap rumah Sekdes Hamparan Perak,” tambahnya.

Saat ini pelaku sudah dilakukan penahanan dan masih menunggu proses hukum lebih lanjut. “Pelaku sudah kita tahan dan kita kenakan Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara maksimal 3 tahun,” tandas mantan Kanit KBO Polres Pelabuhan Belawan ini. (Ayu)