KAMPAR, TOPKOTA.co – Pelaku penggelapan sepeda motor yang ditangkap Polsek Tambang beberapa hari lalu, ternyata terlibat dalam kasus pengancaman yang dilaporkan korbannya di Polsek Siak Hulu pada Rabu (14/10/2020) lalu.
Tersangka kasus penggelapan dan pengancaman yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah ED alias MI (39) warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar.
Peristiwa pengancaman ini bermula pada Rabu (14/10/2020) sekira pukul 17.10 Wib, saat itu korban sdri. Ngatmini warga Desa Kubang Jaya sedang menyapu halaman rumahnya, tiba-tiba datang pelaku yang meminta uang kepada korban sebanyak Rp 100 ribu.
Korban tidak mau memberikan karena 4 hari sebelumnya pelaku juga sudah diberi uang oleh korban, karena tidak diberikan kemudian pelaku pergi dari rumah korban dan 10 menit kemudian datang lagi dengan membawa parang, lalu memaki korban sambil membacokkan parang ke meja yang berada di depan korban.
Setelah itu pelaku pun pergi, namun sekitar 15 menit kemudian ia kembali kerumah korban, masih membawa parang dan kembali memaki maki korban sambil mengayunkan parang ke arah badan korban sebanyak dua kali namun berhasil dihindari oleh korban.
Pelaku makin kalap dan kembali mengayunkan parang ke arah kepala korban yang berhasil ditangkis oleh korban menggunakan sapu lidi, setelah itu pelaku melarikan diri karena di kejar oleh warga sekitar yang tidak senang atas perbuatan pelaku.
Atas Kejadian tersebut korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Selanjutnya pada Sabtu pagi (17/10/2020) sekira pukul 09.00 wib, anggota Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari Polsek Tambang bahwa tersangka ED alias MI sudah diamankan di Polsek Tambang, dalam perkara penggelapan sepeda motor yang terjadi di Desa Teluk Kenidai Kecamatan Tambang.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tambang terhadap penanganan 2 perkara dengan tersangka yang sama ini.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek Siak Hulu ini bahwa tersangka ED alias MI saat ini masih menjalani pemeriksaan atas kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tambang, nantinya tersangka ED alias MI ini akan kembali diproses untuk pengancaman yang terjadi di wilayah hukum Polsek Siak Hulu, ungkapnya(joni)