SERGAI, TOPKOTA.co – Pengungkapan kasus pelaku pengeroyokan terhadap Bripka Bardi Dasen pada hari Kamis yang lalu telah mendapat titik terang dengan tertangkapnya 2 pelaku penganiayaan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek, Sabtu (10/8/2024)
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. J.H. Panjaitan, S.Sos, S.H M.H, melalui Plt. Kasi Humas Polres Sergai Ipda S.H. Nauli Siregar yang mengatakan kepada awak media bahwa telah ditangkapnya pelaku kasus pengeroyokan Bripka Bardi Dasen dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam. Kasus pengeroyokan atau penganiayaan secara bersama-sama tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Dusun V Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Sergai.
Pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.30 Wib, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai bersama dengan personil Polsek Teluk Mengkudu yang dipimpin Kanit I Pidum Sat Reskrim Ipda Hendri Ika Panduwinata, S.H, MH melakukan penangkapan terhadap tersangka Irwan alias Munek dan tersangka Uliya dalam perkara tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Bripka Bardi Dasen yang bertugas sebagai Ps Kanit Provos Polsek Kotari.
Tersangka Irwan alias Munek (28) ditangkap di Jalan Sudirman Kel. Sri Padang Kota.Tebing Tinggi, sekira pukul 02.30 Wib, sementara tersangka Uliya (29) dilakukan penangkapan di Kandang lembu di Desa Pasar Baru KecamatanTeluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). (Ayu)