IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pelaku Pencurian Dibekuk Polsek Medan Area di Jalan Jermal XV

MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Area berhasil menangkap Aprinan Batu Bara (23) pelaku pencurian saat berada di Jalan Jermal XV Kecamatan Medan Denai, Selasa (1/3/2022) pukul 02:00 Wib.

Bersama barang bukti, gitar merk Mahogani warna hitam, 3 tabung gas dan uang Rp 250 ribu hasil kejahatan, pria warga Jalan Trikora III Kel Tegal Sari Mandala II Kec Medan Denai ini diboyong ke Mapolsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area Kompol Sawangin SH melalui Kanit Reskrim AKP Philip A Purba SH MH mengatakan pencurian itu terjadi Senin (28/2/2022) sekitar pukul 19:00 Wib, saat itu korban Sarcolina Martina Manalu (28) bersama anaknya hendak pulang ke rumah di Jalan Tangguk Bongkar V No. 11 Kel. Tegal Sari Mandala II Kec. Medan Denai.

Namun saat korban mengendarai sepeda motor bersama anaknya melintas di Jalan Trikora II menuju ke Jalan Rajawali, korban melihat pelaku membawa tabung gas dan gitar yang mirip dengan gitarnya.

Korban yang curiga terus memperhatikan pelaku hingga korban sampai ke rumah. Setiba di rumah, korban terkejut melihat pintu rumahnya sudah terbuka dan barang-barang termasuk gitarnya di dalam rumah raib.

Korban kemudian melaporkan pencurian itu ke Mapolsek Medan Area. Personil Unit Reskrim Polsek Medan Area yang menerima laporan pengaduan korban kemudian melakukan penyelidikan di TKP.

Hasilnya, personil Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku saat berada di Jalan Jermal XV. Tanpa melakukan perlawanan pelaku diboyong ke Polsek Medan Area. “Tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan lebih 7 tahun” kata Philip. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER