IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Pencurian di Thamrin Plaza Medan Ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Area

MEDAN, TOPKOTA.co – Seorang Pria Dewasa yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian di Toko DIY Thamrin Plaza, Kota Medan ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Area.

Kapolsek Medan Area melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong mengungkapkan, pelaku bernama Putra Ilham Syahputra alias Putra (37), warga Jalan Sei Batang Serangan, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru. Menurut Iptu Dian, pencurian terjadi Sabtu (14/6/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. “Dari rekaman CCTV di Toko DIY Thamrin Plaza, terlihat pelaku mengambil sejumlah barang tanpa membayar di kasir, lalu langsung meninggalkan lokasi.

“Pelapor atas nama Gilang Bijaksono, yang merupakan supervisor toko, juga melaporkan kejadian serupa pada 2 Juni 2025. Dari rekaman CCTV, terlihat pelaku yang sama melakukan pencurian,” jelasnya.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/443/VV/2025/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tertanggal 15 Juni 2025, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.700.000. Barang yang dicuri antara lain: 2 buah gerinda merek Ingco, 3 buah lampu emergency, 1 buah gunting, 1 kacamata renang, 1 set kunci roda merek Ingco.

BACA JUGA:  Sakit Hati Tagih Hutang Motif Aten Tembak Yudi

Tim Reskrim Polsek Medan Area mengamankan pelaku dari Jalan Asia simpang Jalan Thamrin, Medan. Kepada polisi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di lokasi yang sama sebanyak tiga kali selama bulan Juni 2025.

Ia juga mengaku beraksi bersama rekannya Budi alias Timbul, warga Jalan Sei Besitang, Medan Baru, yang saat ini masih DPO (Daftar Pencarian Orang). Menurut Iptu Dian, saat dilakukan pengembangan untuk mencari Budi di kawasan Jalan Mojopahit, pelaku berusaha kabur dengan melompat dari pintu belakang mobil polisi.

Petugas sempat memberi dua kali tembakan peringatan ke udara, namun pelaku tetap melarikan diri. Akhirnya, petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan pelaku, yang membuatnya roboh di tempat.

Dalam pemeriksaan lanjutan, pelaku mengaku telah menjual barang hasil curian ke kawasan Jalan Gajah Mada kepada seseorang yang tidak dikenalnya. Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di Kampung Kubur, Medan.

“Setelah mendapat perawatan di RS Bhayangkara Polda Sumut, pelaku dibawa ke Polsek Medan Area untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tutup Iptu Dian. (Ayu)

BACA JUGA:  Pengedar Sabu Masuk Sel Polres Pelabuhan Belawan