PEKANBARU, TOPKOTA.co – Polsek Sukajadi berhasil amankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan inisial TNW alias D (18) warga jalan teratai kelurahan padang bulan kecamatan senapelan kota pekanbaru, jum’at 4/9/2020.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani.,S.H.M.H membenar penangkapan tersebut.
Dikatakan Akp Hendrizal Gani., S.H.,M.H, Berawal adanya laporan Ahmad Shirotol (25), pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 02.45 wib, Menindaklanjuti laporan itu tim opsnal, SPKT dan membawa petugas ronda mendatangi Masjid Al Jihad jalan melur No. 26 kelurahan kedung sari Kecamatan sukajadi kota pekanbaru.
Kejadian ini bermula pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 sekira pukul 02.05 wib, Ahmad Shirotol sedang berada di dalam masjid Al jihad tepatnya didalam kamar, mendengar suara seperti benda terjatuh dan Ahmad Shirotol segera mengecek rekaman cctv masjid, dari rekaman kamera cctv tersebut melihat ada seorang laki-laki terlihat keluar dari jendela mesjid,”ujar Kapolsek.
Kemudian Ahmad Shirotol menghubungi pengurus mesjid dan pengurus masjid menghubungi pihak Kepolisian Sektor Sukajadi, berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut Kapolsek Sukajadi Akp Hendrizal Gani, SH, MH memerintahkan Kanit Res Iptu Selamet., S.H sebagai pawas malam itu bersama piket Reskrim, Piket SPKT segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) di masjid Al Jihad tersebut, petugas Kepolisian melihat pelaku masih ada dilokasi dan langsung dilakukan penangkapan tersangka inisial TNW alias D yang tertangkap tangan sedang membawa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam, yang mana Televisi tersebut sebelumnya terpasang di dalam mesjid Al Jihad dan setelah di periksa tersangka juga telah merusak kotak infak mesjid sebanyak 2 buah. Selanjutnya Tersangka inisial TNW alias D beserta Barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi guna proses Sidik lebih lanjut.
Interogasi dilakukan terhadap tersangka inisial TNW alias D oleh tim opsnal dan tersangka mengakui melakukan aksi pencuriannya itu, barang bukti hasil pencurian berupa 1 unit televisi LED merek Toshiba 55 inch warna hitam dan 1(satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna biru disita dari tersangka.
Terhadap tersangka dapat dipersalahkan telah melakukan tindak pidana kejahatan sesuai pasal 363 K.U.H.Pidana. ( joni ).