ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Aek Kuasan Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku berinisial MS (25) warga Kecamatan Aek Kuasan Asahan ini diamankan pada hari Senin 18 Juli 2022 sekira pukul 18.30 Wib, di salah satu warung makan Jalan Lintas Sumatera Desa Aek Loba Pekan Pulo.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Rabu, tanggal 16 September 2020 sekira pukul 17.00 Wib, pelaku melakukan aksi perbuatannya terhadap korban anak di bawah umur (Bunga) di Dusun III, Kampung Lalang Aek Loba Aek Kuasan, Kab. Asahan dan mengakibatkan kemaluan korban mengeluarkan darah,” kata AKP Mhd Said Husein SIK, Selasa (19/7/2022).
Orang tua korban yang mengetahui peristiwa tersebut kemudian melaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Asahan dan selanjutnya pelaku berhasil diamankan. “Terhadap pelaku dijerat Pasal 82 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) dari UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU,” pungkasnya. (Dad)