PEKANBARU, TOPKOTA.co – Disaat Pemerintah Kota Pekanbaru fokus dalam penanganan penyebaran Covid-19 dan pemberlakuan PSBB. Kini, masyarakat Kota Pekanbaru juga dihebohkan dengan viralnya aksi premanisme yang dilakukan sekolompok orang yang mengatasnamakan SPTI (Serikat Pekerja Transportasi Indonesia) di Media Sosial.
Para preman ini memeras pengusaha di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru yang sedang melakukan proses bongkar minyak yang dikirim dari Medan. Para preman mematok uang Rp 1 Juta, bila tidak dikabulkan maka proses bongkar muat tidak boleh dilanjutkan, dan mengancam membakar truk bila tidak diberikan upah.
Pihak perusahaan yang merasa keberatan dengan ulah preman tersebut merekam video detik-detik bongkar muat dihentikan dan membagikannya ke facebook, Sabtu (25/4/2020), dan seketika video berdurasi 2 menit 48 detik itu menjadi viral di media sosial (medsos). Hingga Minggu Siang (26/4/2020), video tersebut telah dibagikan 341 kali di facebook dan di beberapa Group WA.
“Kami selaku pengusaha, sangat resah terhadap tindakan pemerasan terhadap pelaku usaha di Pergudangan tersebut, dengan cara mematok upah bongkar muat dan mengancam karyawan gudang. Tolong menjadi perhatian petugas penegak hukum di Riau, khususnya Kota Pekanbaru. Kami pelaku usaha sudah sangat susah bertahan di tengah gempuran wabah Covid-19, ditambah lagi tindakan pemerasan ini,” kata salah satu pengusaha.
Terkait video pemerasan yang viral ini, Satgas Gakkum Ditreskrimum Polda Riau yang dibentuk dalam penanganan penyebaran Covid-19 setelah mendapat info tersebut, langsung menelusuri dan mengambil tindakan cepat dengan mengamankan 3 orang yang diduga pelaku premanisme dalam video tersebut.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi SH SIK MSi melalui Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (27/4) mengatakan, Dit Reskrimum Polda Riau menetapkan dua orang tersangka atas kasus pemerasan yang viral di Medsos yang terjadi di Pergudangan Avian Jalan Arengka Payung Sekaki Pekanbaru. Kedua orang tersangka tersebut yakni Pengurus SPTI Tampan berinisial JH (52) dan ES (36).
“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti rekaman video dan terduga pelaku, dua orang ditetapkan tersangka dan sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya, Senin malam.
Sementara untuk satu orang anggota SPTI lainnya yang sempat diamankan polisi untuk dimintai keterangan yakni BS (48), statusnya masih saksi.
Dalam kasus tersebut, pihaknya turut mengamankan kwitansi tanda terima uang dan 4 rekaman video yang berisi video tidak boleh bongkar barang karena tidak memenuhi permintaan upah Rp 1 juta dan ancaman akan bakar truk.
Sedangkan Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, peran tersangka JH sebagai orang yang melarang pengurus gudang untuk bongkar minyak goreng dalam truk Tronton R-10, bila tidak dilakukan oleh tenaga bongkar yang dikelola serikat pekerja dan meminta uang upah bongkar sebesar Rp 1.000.000 dan tdk boleh ditawar.
Sedangkan peran tersangka ES adalah orang yang mengancam akan membakar truk untuk menakuti pengurus gudang, agar menuruti permintaan upah bongkar yang diminta para pelaku.
“Menurut keterangan tersangka JH, uang hasil pemerasan diserahkan ke PAC SPTI Tampan sebesar Rp 500.000 dan Rp 500.000 Pengurus Kota Pekanbaru, dan saat ini masih terus dilakukan pendalaman,” kata Dir Reskrimum Polda Riau.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 368 Jo 55 KUHP Subs 335 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (Joni)