MEDAN, TOPKOTA.co – Melakukan perlawanan dan mencoba untuk melarikan diri, Budi Sulaiman (33) merupakan pelaku pembunuhan terhadap Istrinya Dini Gusnimar (31) di hadiahi timah panas oleh petugas Satreskrim Polsek Medan Labuhan.
Selain pelaku pembunuhan terhadap istrinya di kawasan Jalan Veteran Pasar 8 Dusun V Kampung Banjar Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli pada Sabtu (16/8/2025) sekira pukul 08.00 WIB. Pelaku juga merupakan residivis pencurian dengan kekerasan.
Sedangkan Pelaku berhasil diamanakan di salah satu di rumah makan Jalan Menteng Raya Panglima Denai Kecamatan Medan Denai.
“Motif pembunuhan itu, karena pelaku cemburu melihat istrinya vidio call dengan pria lain. Sehingga pelaku emosi dan mengambil pisau dapur dan menusuk dada, leher serta kepala korban. “ucap Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea di dampingi Kanit Reskrim Iptu Hamzar Nodi, Selasa (19/8/2025).
Dikatakan Kapolsek Medan Labuhan, pada Sabtu (16/8/2025) dini hari sekira pukul 01.00 bersama pacarnya Supriadi datang kerumah M. Syafi’i alias dedek dengan maksud untuk menumpang tidur, dimana dalam rumah tersebut sudah berkumpul korban, pelaku anak korban serta satu orang perempuan bernama Dina. Dimana posisi korban saat itu sedang bermain HP di dalam kamar bersama saksi Syafi’i yang sedang rebahan.
Kemudian kata Kapolsek Medan Labuhan, sekira pukul 05.00 WIB. Para saksi mendengar ada suara korban berterima aduh.. Dan tidak beberapa lama saksi Supriadi melihat diduga pelaku Budi keluar kamar sambil berlari dan berkata kamu istriku kenapa kamu vidio call dengan laki-laki lain dan langsung pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya, saksi juga melihat korban keluar dari kamar, dengan memegang leher yang berlumuran darah dan tergeletak di rumah tamu. Selanjutnya saksi Mimi m beritahukan kejadian tersebut kepada kakak korban bernama Tina.
Mendengar kabar adanya pembunuhan, Unit Reskrim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu DR. Hamzar Nodi, SH, MH Atas perintah Kapolsek Medan Labuhan Kompol Tohap Sibuea memerintahkan agar pelaku ditangkap secepat mungkin. Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan berkordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, untuk membantu pengejaran pelaku.
Pelaku berhasil diamanakan di Jalan Panglima Denai Kecamatan Medan Denai. Saat diamankan tersangka meronta dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan terukur. Atas perbuatanya itu, tersangka di jerat dengan Pasal 340 Yo 338 KUHPidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (Ayu)