MEDAN, TOPKOTA.co – Tim gabungan Polsek Sunggal dan Polrestabes Medan akhirnya mengungkap dan menembak pelaku pembunuhan sadis terhadap korban yang jasadnya dimasukkan ke dalam sumur di Perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Korban adalah Santi Boru Matanari (33) warga Jalan Pintu Air IV, Gang Sekolah, Lingkungan VIII, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor. “Pelaku Fredi Erikson Sagala (35) ditembak polisi di kediamannya Jalan Pasar I Garapan, Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan kepada wartawan di Jalan Tanjung Selamat, Rabu (9/5/2025).
Menurut Kapolrestabes Medan, dari TKP polisi berhasil menyita barang bukti 1 buah terpal plastik warna biru, 1 lembar seng yang sudah dipotong, 2 buah batu bata dan beberapa pakaian korban. “Kejadiannya Selasa tanggal 31 Desember 2024 pukul 16.00 WIB,” katanya.
Awalnya, sambung Kapolrestabes, piket Polsek Sunggal mendapat informasi dari warga, bahwa di perumahan Tanjung Selamat Lestari, Blok Dahlia, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ditemukan tulang dan rambut manusia di dalam sumur. Kemudian piket Polsek Sunggal dipimpin oleh Kapolsek dan Kanit Reskrim mendatangi TKP, dan sesampainya di TKP, benar bahwa di lokasi tersebut ada tulang dan rambut manusia di dalam sumur.
Lalu, piket Polsek sunggal langsung melakukan olah TKP, namun tulang dan rambut manusia dalam sumur tersebut belum diketahui identitasnya. Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Sunggal melakukan penyelidikan, melakukan interogasi terhadap pemilik rumah, tetangga dan Kadus.
Keterangan dari pemilik rumah, bahwa yang menyewa rumah tersebut adalah Santi Matanari dan Freddi Erikson Sagala. “Dan hasil tes DNA terhadap kerangka manusia tersebut identitasnya adalah Santi Matanari,” katanya.
Dilakukan pencarian terhadap Freddi dan Minggu 6 April 2025 pukul 19.00 WIB, ditemukan di tanah garapan Pasar I Medan Amplas sedang bekerja. Kemudian Unit Reskrim melakukan penangkapan terhadap Freddi dan dilakukan interogasi.
Tersangka mengatakan membunuh korban pada Rabu 30 Oktober 2025 pukul 19.30 WIB di Jalan Tanjung Selamat Perumahan Lestari, Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang tepatnya di rumah kontrakannya.
Pelaku meninggalkan rumah kontrakan pada 1 November 2024 dan mengambil barang-barang korban: uang Rp. 100.000, 1 buah KTP atas nama Santi Boru Matanari, 1 buah Hp Oppo dan sepeda motor Vario BK 3056 AII.
Tersangka mengadaikan sepeda motor tersebut ke Sentral Gadai di Padang Bulan Rp 2.000.000, setelah itu tersangka naik bus ke Balige.
Awal peristiwa, lanjut tersangka, Rabu 30 Oktober 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, ia tiba di rumah kontrakan dan melihat korban sedang mencuci pakaian di kamar mandi. Setelah itu terjadi cek cok mulut antara pelaku dan korban dan berujung pembunuhan.
Kapolrestabes mengatakan, pasal yang dipersangkakan tindak pidana dengan sengaja atau dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun. (Ayu)