IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Pelaku Pembunuh Ketua MUI di Labura Dituntut Seumur Hidup di PN Rantau Prapat

Terdakwa Supriyanto alias Anto Dogol.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Terdakwa AD alias Anto Dogol (36) pelaku pembunuhan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Aminurasyid Aruan  (AA) di Kabupaten Labuhanbatu Utara, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Rico Manurung SH di persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Rabu (19/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menyatakan terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol (36) warga Lingkungan VI Panjang Bidang II Kelurahan Guntingsaga, Kecamatan Kualuh Selatan Kab. Labura telah terbukti melakukan pembunuhan terhadap Ketua MUI warga Aekkanopan, dengan perencanaan sebagaimana dakwaan kesatu, perbuatan berencana melanggar pasal 340 KUHPidana.

“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Supriyanto alias Anto Kolot alias Anto Dogol, menyatakan terdakwa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu hingga mengakibatkan matinya orang lain dan menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama seumur hidup,” kata JPU membacakan surat tuntutannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Welly SH, Panitera Pengganti Sapriyono SH, penasihat hukum terdakwa Sohibi SH, dan terdakwa yang hadir dalam persidangan secara virtual dari Lapas Rantauprapat.

JPU juga menjabarkan, pembunuhan sadis terhadap Ketua MUI Labura dilakukan terdakwa pada Selasa 27 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib lalu, tepatnya  di jalan umum Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura.

Peristiwa itu berawal dari terdakwa bersama temannya, Solihin alias Iin telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik korban inisial AA dengan menggunakan alat egrek, dan tertangkap tangan oleh korban, pada Senin 26 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib. Ketika itu korban langsung menegur dan menasihati terdakwa inisial (AD)  dan Iin agar tidak mencuri  di kebun kelapa  sawit milik korban lagi.

Namun, keesokan harinya sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa yang tidak terima dengan teguran dan nasihat korban. Terdakwa kemudian menuju ke tikungan jalan utama Lingkungan VI Panjangbidang II Kelurahan Guntingsaga dengan membawa  sebilah parang  panjang dan memantau kedatangan korban.  Terdakwa bersembunyi di balik pohon kelapa sambil mengasah parangnya menggunakan batu asah guna penajaman parang miliknya.

Bekisar pukul 16.55 WIB, terdakwa melihat korban datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Astrea Legenda hitam BK 4846 JA, dan terdakwa mendatangi korban. Saat korban sudah dekat, terdakwa yang berada di samping jalan langsung melompat dan mengayunkan parangnya ke arah tubuh korban tepatnya di bagian kepala belakang korban.

Namun, korban sempat menangkisnya dengan tangan kiri, sehingga kena pada telapak tangannya dan robek  hingga ke punggung kiri. Akibat sabetan tersangka, korban langsung  terjatuh dari sepeda motornya.

“Terdakwa kemudian mengayunkan parangnya ke arah wajah korban yang sudah terjatuh terlentang, sehingga mengenai bagian hidung hingga pelipis dan bola mata kiri. Saat itu, korban berusaha menghindar, namun pada saat posisinya telungkup, terdakwa mengayunkan parangnya ke arah leher belakang. Terdakwa juga mengayunkan parangnya ke arah kepala belakang dan kepala atas,” sebut JPU.

Masyarakat sekitar yang melihat kejadian tragis itu, berteriak histeris sehingga terdakwa kabur. Petugas kepolisian dari Polsek Kualuh Hulu bersama masyarakat mengevakuasi korban ke rumah sakit dan telah meninggal dunia. Korban menderita banyak luka bacok hingga tangannya putus. Petugas bersama masyarakat kemudian mencari pelaku sampai dapat dan tertangkap dari persembunyiannya, malam itu.

Pada persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui seluruh perbuatannya. Katanya, ia melakukan perbuatan keji itu karena takut dibunuh korban, karena saat bersama temannya Iin tertangkap tangan mencuri sawit korban, korban menegur dan mengancam membunuh terdakwa jika mencuri lagi.

Setelah dibacakan JPU dan mendengar tuntutan, majelis hakim kembali menunda sidang sepekan kedepan, untuk mendengar pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya. (Dy)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER