SERGAI, TOPKOTA.co – Muhammad Naim alias Naim (22) warga Jalan Kancil Dusun I Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya berhasil ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Firdaus Polres Sergai di pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai, Selasa (12/5) sekira pukul 19.30 WIB.
Naim diamankan dalam kasus pencurian di sebuah Rumah Toko Mitra Jaya Tani milik Edi Candra Wijaya (45). Dalam aksinya pelaku berjumlah dua orang dengan pelaku Sandi alias Dodol yang kini belum tertangkap (DPO).
Adapun barang bukti yang diamankan 52 buah keranjang plastik warna putih,1 buah helm merk LTD warna putih,1 buah helm merk LTD warna Hijau,1 buah helm merk LTD warna hitam,1 buah helm merk WTD warna hitam least merah dan 1 buah Timbang duduk warna biru.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M.Hum membenarkan penangkapan tersangka MN alias Naim atas laporan korban Edi Candra Wijaya dengan kasus melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah Rumah Toko Mitra Jaya Tani milik korban.
Atas laporan tersebut, Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di Pangkalan Budiman, Tekbp Polsek Firdaua langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka ditangkap pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2020 sekira pukul 19.30 WIB di pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Sergai,” kata Kapolres Sergai, Rabu (13/5).
Hasil interogasi, tersangka melakukan pencurian di sebuah Rumah Toko Mitra Jaya Tani bersama dengan Sandi alias Dodol yang belum tertangkap dan telah diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO), bahkan tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian di Rumah Toko Mitra Jaya yaitu pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 pukul 02.00 WIB berupa 52 keranjang plastik warna putih dan hari Sabtu tanggal 9 Mei 2020 pukul 01.00 WIB.
“Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Firdaus guna proses hukum lebih lanjut, dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 4e, 5e dan ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara ,” Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang. (End)