TOBA, TOPKOTA.co – Satreskrim Polres Toba menangkap seorang pelaku judi togel online, Selasa 18 Juni 2024 sekira pukul 12.00 Wib
Pelaku berinisial PS (53) Warga Raut Bosi Kecamatan Porsea Kabupaten Toba diamankan di salah satu warung di Desa Patane I Kecamatan Porsea Kabupaten Toba Provinsi Sumatera Utara
Kapolres Toba AKBP Wahyu Indrajaya SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Wilson Panjaitan membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pelaku judi togel online
Ia menjelaskan, setelah adanya laporan dari masyarakat akan maraknya judi togel online pihaknya langsung memerintahkan kepada tim untuk menyelidiki kasus tersebut.
“Selanjutnya didapat informasi bahwa di salah satu warung beralamat di Desa Patane I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Kemudian saya bersama team bergegas menuju lokasi tersebut. Setibanya saya dan team di lokasi yang di sebutkan oleh warga, kami melihat ciri-ciri orang sesuai dengan informasi yang diberikan oleh masyarakat kepada kami dan selanjutnya kami memperkenalkan diri, hingga akhirnya berhasil mengamankan Pelaku beserta barang buktinya
Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk Samsung warna hitam dengan no Hp. 08526217xxxx, 1 (satu) buah pulpen merk Kenko, 2 (dua) lembar kertas kecil berisi tulisan angka togel, Uang tunai sebesar Rp.86.000 (delapan puluh enam ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp.10.000 (sepuluh ribu) sebanyak 4 (empat) lembar, Rp 5000 (lima ribu rupiah) sebanyak 8 (delapan) lembar, dan Rp. 2000 ( duaribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Toba untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami menghimbau pada seluruh warga masyarakat mari kita bersama-sama menghindari tindakan perjudian karena hal tersebut tidak akan membuat kita kaya malah dapat merugikan baik diri sendiri maupun keluarga,” pungkasnya. (Ayu)