PEKANBARU, TOPKOTA.co – Sedang melakukan aksi jambret, pelaku tertangkap masyarakat di jalan sirkandi kelurahan delima kecamatan tampan kota pekanbaru, Minggu 23/8/2020.
Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 pukul 14.15 wib setelah korban selesai bekerja sebagai buruh angkat di ramayana jalan soebrantas panam kota pekanbaru, kemudian korban kembali kerumah dengan melewati jalan delima dan jalan srikandi kelurahan delima kecamatan tampan dengan menggunakan sepeda motor pribadi korban.
Setibanya didekat persimpangan rumah korban perumahan wadya graha 1, tiba- tiba 2(dua ) orang pelaku menggunakan sepeda motor honda merek vario datang dari arah belakang sebelah kiri korban dan memepet sepeda motor korban, salah satu pelaku yang di bonceng mengambil handphone milik korban yang berada dikantong baju sebelah kiri, tangan pelaku dipegang korban saat mengambil handphone dari dalam kantong bajunya, sehingga korban dan pelaku terjatuh dari sepeda motor namun korban tetap memegang tangan pelaku, sedangkan teman pelaku yang mengendarai sepeda motor vario melarikan diri.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H.Nandang Mu’min Wijaya., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Tampan,” membenarkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau jambret, pada hari Minggu tanggal 23 Agustu 2020 sekitar pukul 14.30 wib di jalan srikandi Kelurahan delima kecamatan tampan kota pekanbaru, yang dilakukan tersangka inisial RPR alias R bin BM dengan mengambil handphone milik korban Sumardi warga kelurahan delima kecamatan tampan kota pekanbaru, handphone merek Vivo Y12 Warna Biru milik korban Sumardi yang diletakan di kantong baju sebelah kirinya, kemudian secara tiba-tiba 2(dua) orang pelaku kejahatan dengan mengendarai sepeda motor merek vario memepet korban sumardi dari arah sebelah kiri dan mengambil handphone korban sumardi dari kantong baju sebelah kirinya, oleh karena itu korban sumardi memegang tangan tersangka inisial RPR alias R bin BM sehingga korban dan tersangka terjatuh dari sepeda motor, namun korban sumardi tetap memegang tangan tersangka inisial RPR alias R bin BM yang sambil memegang dan menggenggam handphone milik korban dengan kuat, kemudian korban menginjak tangan tersangka RPR alias R bin BM dengan kaki kiri korban sehingga handphone terlepas dari pegangan dan genggaman tangan tersangka inisial RPR alias R bin BM tidak lama kemudian masyarakat datang membantu korban sumardi dan mengamankan tersangka inisial RPR alias R bin BM.
Kejahatan jalanan pencurian dengan kekerasan atau jambret ini diketahui setelah Bhabinkamtibmas Aipda Arisman memberitahukan ke SPKT Polsek Tampan bahwa telah diamankan seorang laki-laki pelaku jambret dijalan srikandi pekanbaru, karena itu SPKT dan piket fungsi berangkat ke tempat kejadian perkara dan mengamankan tersangka RPR alias R bin BM, dari tersangka dapat diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y12 Warna Biru, sedangkan tersangka RPR alias R bin BM sudah kita amankan di Polsek Tampan,” tambah Kapolsek
Sedangkan teman tersangka RPR alias R bin BM masih dalam pencarian(DPO) dan terhadap terangka RPR alias R bin BM dapat dipersalahkan melanggar Pasal 365 KUHPidana.(joni)