IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Curas di Asahan Ditembak Jatanras

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1(satu) unit sepeda motor Supra 125X warna merah Nopol BK 6175 LJ dan 1(Satu) unit Hp Vivo Y30i.

Tersangka tersebut berinisial WY (27) yang merupakan warga Dusun IV Desa Tanjung Alam Kec. Sei Dadap Kab. Asahan. Sedangkan korbannya berinisial KRS (18) warga Lingkungan I Kel. Bunut Kec. Kota Kisaran Barat  Kab. Asahan

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Selasa (26/10/2021) siang membenarkan penangkapan tersebut. “Pemuda tersebut diamakan karena melakukan pencurian dengan kekerasan pada hari Sabtu tanggal 23 Oktober 2021 sekira pukul 21.00 Wib,” ujarnya.

Lanjutnya, peristiwa itu terjadi saat korban melintas di Jalan Lintas Simpang Pabrik Benang Kel. Sidomukti, kemudian tersangka memepet dan menendang korban. “Selanjutnya merampas HP korban, lalu pelaku kabur,” tutur mantan Kapolres Tanjung Balai tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian P Simangunsong SH MH bersama timnya, pada Senin tanggal 25 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 Wib, pihaknya menemukan keberadaan tersangka di Kec. Aek Ledong Kab. Asahan, dan langsung mengamankan tersangka. 

“Saat dilakukan penangkapan tersangka melakukan perlawanan, sehingga diberikan tindakan tegas, tepat dan terukur dibagian kedua kakinya, kemudian tersangka diberikan perawatan, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tutur mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (red/Dad)