Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengamankan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Dusun I Desa Pematang Ganjang, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku, R als M (22), warga Dusun III Desa Sei Rampah, ditangkap pada Jumat, 10 Januari 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah warung di Jalan Veteran Gung Leto, Kabanjahe, Kabupaten Karo. Penangkapan ini dilakukan setelah tim opsnal mendapatkan informasi terpercaya tentang keberadaan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah mencuri sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD beserta BPKB milik korban bersama rekannya, H B als B (49), warga Dusun IV Desa Sei Rampah. Sepeda motor curian tersebut dijual kepada seorang pria berinisial “Opung” di daerah Unimed Medan seharga Rp2 juta.
Pengejaran Rekan Pelaku
Tim opsnal melanjutkan penyelidikan terhadap H B als B. Berdasarkan informasi dari kepala dusun, H B als B telah diamankan lebih dulu oleh Sat Narkoba Polres Sergai tiga hari sebelumnya atas kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Polisi kemudian memeriksa H B als B di kantor Sat Narkoba, dan ia mengakui perannya dalam penjualan sepeda motor curian tersebut.
Barang Bukti dan Proses Hukum
Barang bukti berupa STNK sepeda motor Supra X 125 BK 2211 XAD telah diamankan oleh polisi. Pelaku R als M kini ditahan di Polsek Firdaus untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, H B als B tetap berada di bawah pengawasan Sat Narkoba.
Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Tindakan Kepolisian
Langkah-langkah yang diambil oleh kepolisian meliputi:
Memeriksa korban dan saksi-saksi.
Melakukan olah TKP dan menyita barang bukti.
Mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan atau pelaku lain.
Kanit Reskrim Polsek Firdaus, IPDA Hendri Ika Panduwinata, SH, MH, menyampaikan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Sergai dalam memberikan rasa aman dan menindak tegas pelaku kejahatan. Proses hukum akan terus dikembangkan hingga kasus ini tuntas.
End