IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Curanmor dan Penadah yang Beraksi di Kawasan Asahan Ditangkap

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan Polda Sumut berhasil menggungkap tiga orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor.

Ketiga tersangka tersebut yaitu berinisial DRS (23) seorang wanita yang bekerja sebagai supir dan merupakan warga Jalan Syech Hasan Lk. IV Kel. Teladan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan, dia adalah pelaku utama. Kemudian inisial SL (38) seorang pria bekerja sebagai penjual bakso yang merupakan warga Jalan Asahan Km. IV Kel. Sejahtera Kec. Siantar Kab. Simalungun, dia adalah penadah dan residivis, dan terakhir inisial JS (39) seorang pria bekerja sabagai tukang las besi yang merupakan warga Jalan Rangkuta Sembiring No. 117 Kel. Naga Pita Kec. Siantar Martoba Kota Pematang Siantar, dia juga merupakan penadah dan residivis.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Kamis Siang (18/11/2021) membenarkan penangkapan tersebut.

Beliau menjelaskan kronologis kejadian pada hari senin 04 oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, berawal dari laporan korban ES, bahwa telah terjadi pencurian sepeda motor Honda PCX warna hitam di Jalan Diponegoro Kel. Kisaran Baru Kec. Kota Kisaran Barat Kab. Asahan.

Kemudian Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 Wib, Unit Jatanras berhasil mengamankan seorang wanita pelaku utama berinisial DRS dan dua orang pria yang merupakan penadah sepeda motor tersebut berinisial SL dan inisial JS.

“Keduanya kita amankan di tempat terpisah, untuk SL kita amanakan di Jalan Sutami Kec. Kota Kisaran Barat, sedangkan JS kita amankan di Jalan Asahan KM. IV Kel. Marihat Baris Kec. Siantar Kab. Simalungun,” ujarnya.

Kasat Reskrim  juga menambahkan dari tangan ketiga tersangka tersebut, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX warna hitam milik korban. “Ketiga tersangka tersebut kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, dan untuk penadah kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (red/Dad)