IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Pelaku Cabul Anak Tiri Ditahan Satreskrim Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Asahan mengamankan pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku I (42) warga Dusun XII Desa Padang Mahondang Kecamatan Pulau Rakyat Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Mhd Said Husein SIK mengatakan pelaku tak lain adalah ayah tiri dari korban yang masih berumur 15 tahun.

“Peristiwa itu terjadi pada Jum’at tanggal 22 Juli 2022 sekira pukul 22.00 Wib di dalam rumah orang tua pelaku di Dusun XII Desa Padang Mahondang Kec. Pulau Rakyat Kab. Asahan, yang diawali dengan pelaku masuk kedalam kamar tidur korban, dimana saat itu korban sedang tidur,” kata AKP Mhd Said Husein SIK, Kamis (28/7/2022).

Korban pun terbangun dari tidur  karena merasakan alat kemaluannya dipegangi oleh pelaku. “Ketika korban hendak pergi keluar dari kamar, tiba tiba pelaku menahan korban sambil mengancam akan memukul korban apabila perbuatannya tersebut dilaporkan kepada ibunya,” ucapnya.

BACA JUGA:  Mantan Bupati Urus SKCK di Polres Batubara, Status DPO-nya Dipertanyakan

Pelaku yang melihat korban tak berdaya lagi, kemudian melakukan aksinya perbuatannya hingga berulang kali terhadap korban. “Orang tua korban yang tak lain ibu dari korban mengetahui peristiwa tersebut melaporkan ke Polres Asahan untuk menuntut pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku,” sebutnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat  Pasal 81 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang  Perlindungan Anak. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER