IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Patroli Dini Hari, Anggota Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Poldasu Ringkus Pria Pembawa Narkoba

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Patroli Sat Samapta Polrestabes Medan dan BKO Samapta Polda Sumatera Utara mengamankan 2 (dua) orang laki-laki pengendara sepeda motor RX King BK 4380 OB, yang kedapatan membawa Narkoba jenis Sabu, Selasa (01/11/2022).

“Penangkapan ini berawal saat tim patroli kami sedang melaksanakan patroli rutin dini hari sekira pukul 03.00 Wib, Senin (31/10), guna antisipasi kejahatan jalanan, 3C serta aksi tawuran. Saat di jalan SM Raja anggota kami melihat 2 (dua) orang laki-laki mengendarai sepeda motor RX King BK 4380 OB, anggota kami merasa curiga dan mencoba mendekat dan menegur ke 2 (dua) laki – laki tersebut, agar memberhentikan kendaraannya, namun tidak dihiraukan dan melarikan diri menuju Jalan HM Jhoni Gang Murni,” ujar Kasat Samapta Polrestabes Medan Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH.

Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara tim patroli dengan kedua laki – laki tersebut, dari Jalan SM.Raja hingga ke Jalan HM Jhoni. “Akhirnya anggota kami dapat mengamankan kedua laki-laki tersebut. Selanjutnya anggota kami melakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ujarnya.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, salah satu dari kedua laki-laki tersebut yang berinisial AS (29) menjatuhkan 1 (satu) buah plastik kecil berwarna putih ke tanah. “Anggota kami melihat kejadian tersebut, dan anggota kami menyuruh untuk mengambil plastik tersebut. Setelah diperiksa oleh beberapa anggota kami, diduga plastik tersebut berisi Narkoba jenis sabu,” ungkapnya.

Adapun identitas kedua laki- aki tersebut, yakni AS (29) laki – laki, Budha, Wiraswasta, alamat Jalan AR Hakim Gang Bakung II Medan dan HCP SH (37) laki – laki, Kristen, Karyawan BUMN, alamat Jalan HM Jhoni Medan.

“Barang bukti yang dapat diamankan 1 (satu) paket kecil yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan 1 (satu) buah STNK, 1 (satu) unit HP android warna hitam, 1 (satu) buah dompet warna coklat, uang tunai Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor RX King warna Hitam BK 4830 OB,” ujarnya.

“Saat ini kedua laki-laki yang diduga membawa narkoba jenis sabu, sudah kami amankan dan kami serahkan ke Sat Narkoba Polrestabes Medan guna proses selanjutnya,” pungkas Kompol Pardamean Hutahaean SH SIK MH. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER